hak yang diperoleh warga negara :
-hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut ajaran agamanya
-hak untuk mendapatkan pendidikan
-hak untuk mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak
-hak untuk mendapar perlakuan yang adil di dalam hukum
-hak untuk memanfaatkan sumber daya alam
-hak untuk mendapatkan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum