a. Partisipan, biasanya pihak yang menyampaikan pengajuan serta pihak yang menawar. Pada beberapa negosiasi dalam memecahkan masalah ada partisipan ketiga yang berperan sebagai penengah. (opsional)
b. Adanya perbedaan kepentingan dari dua belah pihak
c. Adanya pengajuan serta penawaran
d. Ada kesepakatan yakni sebagai hasil negosiasi
e. Pada saat tidak terjadi kesepakatan, maka hal itu berarti tidak terjadi negosiasi