Setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untukdiperdagangkan
Konsumen
Seseorang yang menggunakan produk dan atau jasa yang dipasarkan
Konsumen
Pemakai barang hasil produksi seperti bahan pakaian, makanan, dan sebagainya, penerima pesan iklan, atau pemakai jasa seperti pelanggan dan sebagainya
Pendidikan Konsumen
Suatu penerapankonsep pendidikan di dalam bidang berkonsumsi barang atau jasa
TujuanPendidikan Konsumen
Meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan ketrampilan dalam mengambilkeputusan yang bijaksana dan bertanggung jawab dalam berkonsumsi barang atau jasa
Meningkatkan kesadaran konsumen akan perilakupositif dan cinta tanah air
Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam pengaturankeuangan perorangan atau keluarga dalam berkonsumsi barang atau jasa
Meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan ketrampilan dalam pemilihanbarang kebutuhan sehari-hari yang berkualitas
Sifat-Sifat Konsumen
Wanita
Laki-laki
Jenis-Jenis Konsumen
Institutional Consumers
Individual consumers
Commercial Consumers
Industry Consumers
Social Consumers
Jenis-Jenis Konsumen
Penghasilan menengah
Penghasilan rendah
Penghasilan tinggi
Peran Konsumen
User
Buying
Decider
Influencer
Initiator
Pembelian
Serangkaian tindakan untuk mendapatkan barang dan jasa melalui penukaran, dengan maksud untuk digunakan sendiri atau dijual kembali
Macam-Macam TeknikMembeli
Kontan
Kredit
Tender
Impor
Pasar Berjangka
Komisi
Cicilan
Kontrak
Perantara
Tahap Keputusan Pembelian
1. Pengenalan masalah
2. Pencarian informasi
3. Evaluasi alternatif
4. Keputusan membeli
5. Perilaku pasca membeli
Perencanaan Pembelian Keluarga
Besaran pengeluaran tiap keluarga sangat ditentukan oleh profil keluarga (umur, statuskeluarga, jenis pekerjaan, tanggungankeluarga, dan tempat tinggal) serta gayahidup yang dipilih keluarga itu
Iklan
Segala bentuk presentasi nonpersonal dan promosiide, barang, atau jasa yang berbayar
Iklan
Suatu bentuk komunikasi berbayar dan termediasi dari sumber yang dapat diidentifikasi, yang dirancang untuk membujuk penerima agar mengambil beberapa tindakan, sekarang atau di masa depan
Tujuan Iklan
Reminder Advertising
Reinforcement Advertising
Informative Advertising
Persuasive Advertising
Syarat Iklan
Objektif dan jujur
Jelas dan mudah dipahami
Tidakmenyinggung pihak lain
Mampu menarikperhatian orang banyak
Jenis-Jenis Iklan
Iklan Display
Iklan Elektronik
Iklan Cetak
Iklan Advertorial
Perlindungan Konsumen
Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberiperlindungan kepada konsumen
Perlindungan Konsumen
Keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingankonsumen
Kerugian Konsumen
Barang/jasa yang tidakmemenuhisyarat
Kekurangan keterangan
Pengaruh iklan dalam menentukanpilihan konsumen
Keterangan yang tidakdigunakan
Masih banyakproduk yang ditentukan sepihak
Tujuan Perlindungan Konsumen
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Meningkatkan pemberdayaankonsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaaninformasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa
Bentuk Perlindungan Konsumen
Gerakan konsumen perorangan
Pihak pemerintah yang membantu konsumen
Pengusaha/produsen yang member bantuan
Gerakan konsumen dalam hubungan organisasi atau lembaga
Asas Perlindungan Konsumen
Asas Manfaat
Asas Keadilan
Asas Keseimbangan
Asas Keamanan dan Keselamatan
Asas KepastianHukum
Asas Perlindungan Konsumen
Hak Konsumen
Hak untuk memilih
Hak atas informasi
Hak untuk didengar
Hak atas keamanan dan keselamatan
Hak mendapatkanperlindungan
Hak memperolehkebutuhanhidup
Hak gantirugi
Hak lingkungan yang baik
Hak pendidikan konsumen
Kewajiban Konsumen
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang demi keamanan dan keselamatan
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Perilaku Konsumen
Tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengkonsumsi, dan menghabiskan produk atau jasa, termasuk proses keputusan yang mendahului dan menyusuli tindakan ini
Jenis-Jenis Perilaku Konsumen
Konsumen Irasional
Konsumen Rasional
Konsumen Irasional
Konsumen akan segera tertarik dengan iklan dan promosi di media cetak atau elektronik
Konsumen menentukan produk bermerek atau merek yang sudah populer
Konsumen menentukan produk bukan karena keperluan, melainkan gengsi
Konsumen menentukan produk karena ingin mencoba
Konsumen Rasional
Konsumen menentukan produk berdasarkan dengan keperluan dan keinginan
Produk yang disukai konsumen memberi manfaat terbaik bagi konsumen
Konsumen menentukan produk yang berkualitasbaik
Konsumen menentukan produk yang harganya berdasarkan dengan kapasitas ekonomi dan pendapatannya
Konsumen menentukan produk berdasarkan ketenteraman area toko
FaktorInternal yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen
Motivasi
Gaya Hidup
Pembelajar
Kepribadian
Sikap
Keluarga
Kelas Sosial
Kebudayaan
Faktor Eksternal yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen
KelompokReferensi
Kemasan
Seluruh kegiatan merancang dan memproduksi bungkus/kemasan suatu produk
Pengemasan
Semua kegiatan merancang dan memproduksi wadah atau pembungkus untuk produk
Jenis Kemasan
Kemasan primer
Kemasan sekunder
Kemasan pengiriman
Tujuan Kemasan
Protection
Operating
Promotion
Inovation
Labeling
Image
Reusable
Shipping
Label
Bagian dari sebuah produk yang membawa informasi verbal tentang produk atau penjualnya
Pencantuman label pada barang baru saja pengaturannya dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang
Pengaturan mengenai label pangan diatur dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan