hak dan kewajiban warga negara

Cards (68)

  • Hak
    Sesuatu yang harus dimiliki setiap manusia sejak lahir atau sebelum lahir, dan mutlak tidak dapat dicabut
  • Hak
    • Terdiri atas pemegang hak, ruang lingkup hak, dan pihak-pihak yang melaksanakan hak tersebut
    • Unsur-unsur normatif yang keberadaannya erat kaitannya dengan setiap individu dan keabsahannya terletak pada kerangka hak atas kesetaraan dan hak atas kebebasan, keabsahannya berkaitan dengan interaksi antara manusia dan lembaga
  • Hak warga negara Indonesia dalam UUD 1945
    • Pasal 27 Ayat (2)
    • Pasal 27 Ayat (3)
    • Pasal 28
    • Pasal 29 Ayat (2)
    • Pasal 30 Ayat (1)
  • Kewajiban
    Bentuk tanggung jawab yang harus dipikul oleh semua pihak untuk melaksanakan peraturan atau perjanjian yang disepakati kedua belah pihak
  • Kewajiban mutlak harus dilaksanakan untuk menghindari perselisihan
  • Hak dan kewajiban harus berjalan secara harmonis dan seimbang
  • Kewajiban warga negara Indonesia dalam UUD 1945
    • Pasal 27 Ayat (1)
    • Pasal 27 Ayat (3)
    • Pasal 28J Ayat (1)
    • Pasal 28J Ayat (2)
  • Kehidupan bernegara tidak dapat berjalan lancar bila warga negara tidak menunaikan kewajibannya sebagai warga negara
  • Suatu kewajiban yang dipenuhi dengan sendirinya menimbulkan suatu hak
  • Jika suatu kewajiban tidak dipenuhi, maka konsekuensinya adalah risiko sanksi hukum atau sosial
  • Kewajiban
    Peran aktif yang diwajibkan atau harus dilakukan. Jika suatu kewajiban tidak dipenuhi, maka konsekuensinya adalah risiko sanksi hukum atau sosial
  • Kewajiban warga negara Indonesia dalam UUD 1945
    • Pasal 27 Ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum pemerintahan
    • Pasal 27 Ayat (3): Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara
    • Pasal 28J Ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
    • Pasal 28J Ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
    • Pasal 30 Ayat (1): Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara
  • Contoh Kewajiban Manusia
    • Melindungi dan memelihara kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia
    • Membayar pajak
    • Menghormati hak asasi manusia dan menghormati orang lain
    • Kepatuhan dan kepatuhan terhadap Peraturan yang berlaku di Indonesia
    • Kewajiban bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setiap individu dewasa
  • Warga negara
    Penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu
  • Penentuan kewarganegaraan
    • Unsur Darah Keturunan (ius sanguinis, law of the blood)
    • Unsur Daerah Tempat Kelahiran (ius soli, law of the soil)
    • Unsur Kewarganegaraan Tunggal
    • Unsur Kewarganegaraan Ganda Terbatas
  • Apatride
    Tidak memiliki kewarganegaraan
  • Bipatride
    Memiliki kewarganegaraan
  • Hakikat kewarganegaraan
    Semua warga negara mempunyai hak yang sama tanpa ada pembedaan di antara mereka
  • Hakikat hak dan kewajiban warga negara adalah tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi
  • Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugasnya, namun di sisi lain warga negara juga mempunyai hak untuk menikmati haknya
  • Presiden Amerika John F.Kenedy: 'Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepada Anda, tetapi tanyakanlah apa yang sudah Anda berikan kepada negara Anda'
  • Sebagai warga negara yang baik maka kita perlu terlebih dahulu memprioritaskan kewajiban terhadap negara sebagai warga negara dan setelah itu baru kita dapat meminta hak-hak kita
  • Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sebagai karunia dari Allah, sedangkan hak dan kewajiban warga negara adalah pemberian dari negara
  • Hak dan kewajiban warga negara sebagai nama lain dari hak asasi manusia atau (HAM) adalah sebagai syarat penting negara demokrasi hukum dan harus dilaksanakan oleh rakyat atau warga negara
  • Hak dan kewajiban merupakan salah satu unsur penting yang perlu diperhatikan oleh negara
  • Hak dan kewajiban warga negara harus dijalankan dengan seimbang sebab untuk menciptakan kerukunan dan ketertiban di masyarakat, setiap warga negara harus melakukan sesuatu untuk memperolehnya dan untuk mengatur kehidupan di lingkungannya
  • Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara
  • Hubungan antara warga negara dengan negara dapat dilihat dari perspektif hukum, politik, kebudayaan dan kesusilaan
  • Hak dan kewajiban warga negara
    Wujud dari hubungan warga negara dengan negara, bersifat timbal balik
  • Perspektif hubungan warga negara dengan negara
    • Hukum
    • Politik
    • Kebudayaan
    • Kesusilaan
  • Hubungan hukum warga negara dengan negara
    • Sederajat dan timbal balik
    • Tidak sederajat dan timpang
  • Hubungan hukum yang cocok antara warga negara dan negara dengan pemerintah yang berasaskan kekeluargaan adalah sederajat dan timbal balik
  • Hubungan hukum yang sederajat dan timbal balik, sesuai dengan elemen atau ciri negara hukum Pancasila
  • Sifat hubungan hukum antara warga negara dengan pemerintah Indonesia
    Sederajat, timbal balik dan keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Politik
    Perjuangan memperoleh kekuasaan, teknik menjalankan kekuasaan, masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan, serta pembentukan dan penggunaan kekuasaan
  • Kekuasaan
    Kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya
  • Bentuk hubungan politik antara warga negara dengan pemerintah
    • Kooperatif
    • Paternalistik
  • Bentuk hubungan politik yang berasaskan kekeluargaan yang paling baik adalah bentuk kooperatif
  • Status kewarganegaraan
    Penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia
  • Membangun kesadaran pentingnya status kewarganegaraan
    1. Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan
    2. Memberikan pemahaman tentang undang undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI