Sesuatu yang harus dimiliki setiap manusia sejak lahir atau sebelum lahir, dan mutlak tidak dapat dicabut
Hak
Terdiri atas pemegang hak, ruang lingkup hak, dan pihak-pihak yang melaksanakan hak tersebut
Unsur-unsur normatif yang keberadaannya erat kaitannya dengan setiap individu dan keabsahannya terletak pada kerangka hak atas kesetaraan dan hak atas kebebasan, keabsahannya berkaitan dengan interaksi antara manusia dan lembaga
Hak warga negara Indonesia dalam UUD 1945
Pasal 27 Ayat (2)
Pasal 27 Ayat (3)
Pasal 28
Pasal 29 Ayat (2)
Pasal 30 Ayat (1)
Kewajiban
Bentuk tanggung jawab yang harus dipikul oleh semua pihak untuk melaksanakan peraturan atau perjanjian yang disepakati kedua belah pihak
Kewajiban mutlak harus dilaksanakan untuk menghindari perselisihan
Hak dan kewajibanharus berjalan secara harmonis dan seimbang
Kewajiban warga negara Indonesia dalam UUD 1945
Pasal 27 Ayat (1)
Pasal 27 Ayat (3)
Pasal 28J Ayat (1)
Pasal 28J Ayat (2)
Kehidupan bernegara tidak dapat berjalan lancar bila warga negara tidakmenunaikan kewajibannya sebagai warga negara
Suatu kewajiban yang dipenuhi dengan sendirinya menimbulkan suatu hak
Jika suatu kewajiban tidak dipenuhi, maka konsekuensinya adalah risiko sanksi hukum atau sosial
Kewajiban
Peran aktif yang diwajibkan atau harus dilakukan. Jika suatu kewajiban tidak dipenuhi, maka konsekuensinya adalah risiko sanksi hukum atau sosial
Kewajiban warga negara Indonesia dalam UUD 1945
Pasal 27 Ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum pemerintahan
Pasal 27 Ayat (3): Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Pasal 28J Ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Pasal 28J Ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
Pasal 30 Ayat(1): Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara
Contoh Kewajiban Manusia
Melindungi dan memelihara kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia
Membayar pajak
Menghormati hak asasi manusia dan menghormati orang lain
Kepatuhan dan kepatuhan terhadap Peraturanyang berlaku di Indonesia
Kewajiban bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setiap individu dewasa
Warga negara
Penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu
Penentuan kewarganegaraan
Unsur Darah Keturunan (ius sanguinis, law of the blood)
Unsur Daerah Tempat Kelahiran (ius soli, law of the soil)
Unsur Kewarganegaraan Tunggal
Unsur Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Apatride
Tidak memiliki kewarganegaraan
Bipatride
Memiliki kewarganegaraan
Hakikat kewarganegaraan
Semua warga negara mempunyai hak yang sama tanpa ada pembedaan di antara mereka
Hakikat hak dan kewajiban warga negara adalah tidak dapatdipisahkan dan saling melengkapi
Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugasnya, namun di sisi lain warga negara juga mempunyai hak untuk menikmati haknya
Presiden Amerika John F.Kenedy: 'Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepada Anda, tetapi tanyakanlah apa yang sudah Anda berikan kepada negara Anda'
Sebagai warga negara yang baik maka kita perlu terlebih dahulu memprioritaskan kewajiban terhadap negara sebagai warga negara dan setelah itu baru kita dapat meminta hak-hak kita
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sebagai karunia dari Allah, sedangkan hak dan kewajiban warga negara adalah pemberian dari negara
Hak dan kewajiban warga negara sebagai nama lain dari hak asasi manusia atau (HAM) adalah sebagai syarat penting negara demokrasi hukum dan harus dilaksanakan oleh rakyat atau warga negara
Hak dan kewajiban merupakan salah satu unsur penting yang perlu diperhatikan oleh negara
Hak dan kewajiban warga negara harus dijalankan dengan seimbang sebab untuk menciptakan kerukunan dan ketertiban di masyarakat, setiap warga negara harus melakukan sesuatu untuk memperolehnya dan untuk mengatur kehidupan di lingkungannya
Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negaradengannegara
Hubungan antara warga negara dengan negara dapat dilihat dari perspektif hukum, politik, kebudayaan dan kesusilaan
Hak dan kewajiban warga negara
Wujud dari hubungan warga negara dengan negara, bersifat timbal balik
Perspektif hubungan warga negara dengan negara
Hukum
Politik
Kebudayaan
Kesusilaan
Hubungan hukum warga negara dengan negara
Sederajat dan timbal balik
Tidaksederajat dan timpang
Hubungan hukum yang cocok antara warga negara dan negara dengan pemerintah yang berasaskan kekeluargaan adalah sederajat dan timbal balik
Hubungan hukum yang sederajat dan timbal balik, sesuai dengan elemen atau ciri negara hukum Pancasila
Sifat hubungan hukum antara warga negara dengan pemerintah Indonesia
Sederajat, timbal balik dan keseimbangan antara hak dan kewajiban
Politik
Perjuangan memperoleh kekuasaan, teknik menjalankan kekuasaan, masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan, serta pembentukan dan penggunaan kekuasaan
Kekuasaan
Kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya
Bentuk hubungan politik antara warga negara dengan pemerintah
Kooperatif
Paternalistik
Bentuk hubungan politik yang berasaskan kekeluargaan yang paling baik adalah bentuk kooperatif
Status kewarganegaraan
Penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia
Membangun kesadaran pentingnya status kewarganegaraan
1. Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan
2. Memberikan pemahaman tentang undang undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI