menurut WHO - sebuah proses kumpulan berbagai faktor kompleks yang berhubungan dalam suatu negara, yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Perpres 72/2012 Pasal 1 angka 2 menyatakan - pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia
secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya.
7 SUBSISTEM KESEHATAN NASIONAL
1 - Upaya kesehatan 2- Penelitian dan pengembangan kesehatan 3- Pembiayaan Kesehatan 4- Sumber Daya Manusia Kesehatan 5- persediaan Farmasi, Alat kesehatan dan makanan 6- manajemen, informasi dan regulasi 7- pemberdayaanmasyarakat
UKP
Upaya kesehatan perorangan
UKM
Upaya kesehatan masyarakat
UKP
Sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama yang bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan
UKM
sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama yang bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.