Termin Hukum

Cards (91)

  • Sengketa
    Perselisihan antara dua pihak atau lebih atas suatu peristiwa hukum
  • Sengketa medis

    Perselisihan antara dua pihak atau lebih atas suatu peristiwa hukum yang terjadi dalam lingkup medis termasuk tindakan dokter atau perawat atau paramedis terhadap pasien
  • Sengketa pada hakikatnya suatu peristiwa hukum, artinya peristiwa yang menimbulkan akibat hukum
  • Sengketa medis dapat terjadi dalam konteks pidana, perdata maupun administrasi
  • Restorative justice
    Bentuk pendekatan penyelesaian perkara menurut hukum pidana dengan melibatkan pelaku kejahatan, korban, keluarga korban atau pelaku dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan
  • Retributive justice
    Salah satu bentuk peradilan pidana
  • Distributive justice

    Salah satu bentuk peradilan pidana
  • Restorative justice
    Salah satu bentuk peradilan pidana
  • Keadilan restoratif

    Suatu proses para pihak yang terlibat dalam sebuah kejahatan secara bersama-sama menyelesaikan dengan cara mengatasi tindakan tersebut dan implikasinya di masa yang akan datang
  • Keadilan restoratif

    Konsep proses yang mempertemukan para pihak yang terlibat dalam sebuah kejahatan untuk mengutarakan penderitaan yang telah mereka alami dan menentukan apa yang harus dilakukan untuk memulihkan keadaan
  • Keadilan restoratif

    Konsep nilai yang mengandung nilai-nilai yang berbeda dari keadilan biasa karena menitikberatkan pada pemulihan dan bukan penghukuman
  • Tujuan dari keadilan restoratif adalah untuk memulihkan kembali keamanan masyarakat korban dan pelaku yang telah menyelesaikan konflik mereka
  • Pendekatan dalam restorative justice
    • Court-based restitutive and reparative measures
    • Victim-offender mediation programmes
    • Restorative conferencing initiatives (terdiri dari 'family group conference' dan 'police-led community conferencing')
    • Community reparation boards and citizens' panel
    • Healing and sentencing circles
  • Pertanggungjawaban pidana
    Untuk pemidanaan masih perlu adanya syarat bahwa orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan, dengan kata lain orang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan (mens rea) atas perbuatannya
  • Elemen 'schuld' (kesalahan)

    • Kemampuan bertanggung jawab dari si pembuat
    • Adanya keadaan batin (kesengajaan - kelalaian) tertentu dari si pembuat yang dihubungkan dengan kejadian
    • Tidak dapat dipertanggungjawabkan suatu kejadian oleh si pembuat karena ada alasan penghapus pertanggungjawaban
  • Elemen malpraktik dokter
    • Legal duty (kontrak dalam hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien, pasien mengharapkan pelayanan kesehatan yang didasarkan norma dan standar pelayanan yang telah digariskan)
    • Breach of duty (dokter dianggap gagal memenuhi standar pelayanan yang ditentukan profesi)
    • Causation (pelanggaran telah menyebabkan terjadinya cedera)
    • Damage (kerugian nyata terhadap kepentingan pasien akibat pelanggaran standar pelayanan menimbulkan cedera, baik ekonomis maupun non-ekonomis, baik cedera fisik maupun mengakibatkan mati)
  • Teori hubungan sebab-akibat (de leer van de causaliteit)

    • Teori Mutlak (Setiap perbuatan adalah sebab dari akibat yang timbul dan setiap sebab mempunyai nilai yang sama)
    • Teori Traeger (Hanya mencari satu saja dari sekian banyak sebab yaitu perbuatan manakah yang menimbulkan akibat yang dilarang)
  • Sifat hukum pidana sebagai ultimum remidium
  • Restorative justice adalah paradigma hukum pidana modern
  • Adanya investigasi terhadap tindakan malpraktik tidaklah dimaksudkan untuk menghukum dokter atau paramedis, melainkan untuk mencegah timbulnya kasus yang sama di kemudian hari
  • Mediasi di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya
  • Kelebihan mediasi
    • Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata
    • Efisien dan waktu singkat
    • Rahasia
    • Menjaga hubungan baik para pihak
    • Hasil mediasi merupakan kesepakatan, berkekuatan hukum tetap
    • Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan
  • Pra mediasi
    1. Para pihak mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara
    2. Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim
    3. Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi
    4. Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator
  • Proses mediasi
    1. Proses mediasi berlangsung paling lama 40 hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim
    2. Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja sejak proses mediasi berakhir
    3. Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi
    4. Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan
    5. Kaukus jika diperlukan
  • Proses akhir
    1. Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan, sepakat atau tidak sepakat, adalah 22 hari, sedangkan untuk mediasi di luar pengadilan jangka waktunya 30 hari
    2. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dan Notaris dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian
    3. Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku
  • Inform Concent dan Transaksi Terapeutik
  • HUKUM KESEHATAN
  • Informed Consent

    Persetujuan tindakan medis, sebagaimana dimaksud antara dokter dan pasien, setelah pasien mendapatkan penjelasan yang diperlukan tentang perlunya tindakan yang akan dokter lakukan
  • Informed Consent
    Perjanjian antara dokter dan pasien untuk mendapatkan tindakan medis
  • Dasar hukum
    • Undang – Undang nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
    • Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI)
    • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 290/MENKES/PER/III/ 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
  • Pasal
    • Pasal 45
    • Pasal 46
    • Pasal 47
    • Pasal 48
    • Pasal 51
    • Pasal 52
    • Pasal 53
  • Kesepakatan international dalam bidang Kesehatan mengenai etika, pertama kali dituangkan dalam:
  • Kesepakatan international dalam bidang Kesehatan mengenai etika
    • Nuremberg code
    • Declaration of helsinski
  • Declaration of helsinski

    Yang di publikasikan oleh Word medical Association pada tahun 1964 dan terakhir di perbaharui pada tahun 2000
  • Latar Belakang Timbulnya Informed Consent
  • 4 syarat sahnya persetujuan
    • Persetujuan harus diberikan secara sukarela
    • Diberikan oleh yang berwenang hukum
    • Diberitahukan
    • Dipahami
  • Melindungi martabat manusia
    Pasien bertanggung jawab atas hidupnya sendiri
  • Alasan pentingnya pesetujuan dalam deklarasi helsinki
  • Dikutip dari: Permenkes Nomor 290/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Medik Bab II Pasal 2 ayat (3)
  • Tujuan Informed Consent
    • Memberikan perlindungan kepada pasien
    • Memberi perlindungan hukum kepada dokter