Seperangkat petunjuk hidup (baik perintah maupun larangan) yang mengatur peraturan-peraturan dalam suatu masyarakat yang harus ditaati oleh anggota masyarakat dan apabila dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat tersebut
Subjek Hukum
Manusia atau badan yang menurut hukum mempunyai kekuasaan untuk menunjang hak
Objek Hukum
Masyarakat yang berubah dan berkembang
Sumber Hukum Formil
Peraturan perundang-undangan
Hukum kebiasaan
Jurisprudensi
Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum yang menentukan isi hukum (Perasaan / keyakinan individu dan pendapat umum yang membentuk dan menentukan isi hukum)
Tujuan Hukum
Mengatur tingkah laku manusia dalam menjaga ketertiban, keadilan, serta mengantisipasi kekacauan di lingkungan
Norma-Norma
Norma Agama
Norma Hukum
Norma Kesusilaan
Norma Sosial
Norma Kesopanan
Asas Hukum
Suatu pikiran yang dirumuskan secara luas yang menjadi dasar bagi aturan atau kaidah hukum
Peristiwa Hukum
Peristiwa yang oleh kaidah hukum diberi akibat hukum, yakni berupa timbulnya atau hapusnya hak dan / atau kewajiban tertentu bagi subyek hukum tertentu yang terkait pada peristiwa tersebut
Perbuatan Hukum
Setiap perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum
Hirarki Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Ketetapan Majelis MPR
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan Daerah
Sanksi Hukum
Sanksi Pidana
Sanksi Perdata
Sanksi Administratif
Hukum Kesehatan
Perangkat istilah atau peraturan perundang-undangan industri Kesehatan yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan dan pelayanan Kesehatan serta mengatur hak dan kewajiban Masyarakat sehubungan dengan pelayanan kesehatan
Hukum Kedokteran/Medis
Peraturan dan ketentuan hukum yang mengatur mengenai pelayanan kesehatan kepada masyarakat oleh profesi dokter
Hukum Keperawatan
Peraturan dan ketentuan hukum yang mengatur mengenai hal-hal yang seharusnya dilakukan atau dilarang bagi profesi perawat dalam menjalankan profesinya
Hukum Rumah Sakit
Peraturan dan ketentuan hukum yang mengatur mengenai pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat melalui pelaksanaan hak dan kewajiban rumah sakit
Ruang Lingkup Hukum Kesehatan
Hukum pencemaran lingkungan
Hukum limbah
Hukum polusi
Hukum peralatan yang menggunakan X-Ray
Hukum kesehatan dan keselamatan kerja
Etika
Aturan yang mengatur kehidupan manusia dalam membangun hubungan dengan manusia lainnya sebagai interaksi sosial
Hukum Kesehatan
Aturan tertulis tentang pelayanan jasa dibidang kesehatan sebagai pedoman didalam memberikan jasa layanan kesehatan bagi pasien