Hospital By Laws Pertemuan I Hukes FK UNTAD

Cards (23)

  • Tiga Tungku Dalam Rumah Sakit
    • Pemilik
    • Pengelola
    • Staff Medik
  • Hospital By Laws
    Peraturan Internal Rumah Sakit yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance)
  • Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan dengan standar pelayanan dan tingkat profesionalisme yang tinggi kepada Pasien, sehingga untuk itu guna memenuhi tuntutan dan melindungi pemilik Rumah Sakit, penyelenggara rumah sakit, tenaga kesehatan serta melindungi pasien, Rumah Sakit berkewajiban untuk menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat (1) huruf (r), di samping peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Rumah Sakit sebagai pedoman dalam mengelola Rumah Sakit
  • Corporate By Laws
    Peraturan organisasi Rumah Sakit
  • Medical Staff By Laws

    Peraturan Staf Medis Rumah Sakit
  • Good Corporate Governance
    Tata kelola Perusahaan yang baik
  • Good Clinical Governance
    Tata kelola klinis yang baik
  • Apa yang diatur oleh HBL?
    • Organisasi pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili
    • Peran, tugas, dan kewenangan pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili
    • Peran, tugas, dan kewenangan Direktur Rumah Sakit
    • Organisasi Staf Medis
    • Peran, tugas, dan kewenangan Staf Medis
  • Dasar Hukum HBL
    • Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
    • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws)
    • Keputusan Menteri Kesehatan No. 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff by Laws)
  • Manfaat Hospital By Laws
    • Sebagai acuan bagi pemilik Rumah Sakit dalam melakukan pengawasan Rumah Sakit
    • Sebagai acuan bagi direktur rumah sakit dalam mengelola rumah sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional
    • Sarana untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu
    • Sarana perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan Rumah Sakit
    • Sebagai acuan bagi penyelesaian konflik di Rumah Sakit antara pemilik, direktur rumah sakit dan staf medis
    • Untuk memenuhi persyaratan akreditasi rumah sakit
  • Maksud dan Tujuan HBL
    Secara umum, Peraturan Internal (Hospital Bylaws) adalah merupakan peraturan dasar yang bertujuan mengatur melalui organ yang ditempatkan di rumah sakit (Dewan Pengawas), Direksi Rumah Sakit (selaku pengelola), Komite-komite serta staf terkait yang bekerja dirumah sakit, sehingga penyelenggaraan rumah sakit dapat berjalan secara efektif, efisien dan berkualitas. Secara khusus, dengan adanya Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) tersebut, diharapkan dapat dipakai sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan di Rumah Sakit, baik yang berhubungan dengan kebijakan teknis operasional maupun pengaturan Staf Medis.
  • Hukum Rumah Sakit (Hospital bylaws)
    • Hukum Pidana
    • Hukum Perdata
    • Hukum Administrasi
  • Hukum Pidana
    Pertanggungjawaban dari aspek hukum pidana terjadi jika kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis di rumah sakit memenuhi tiga unsur: Adanya Kesalahan, Adanya Perbuatan Melawan Hukum, Adanya Unsur yang tercantum didalam ketentuan hukum Pidana
  • Hukum Perdata
    Mengatur Perjanjian Perawatan dan Perjanjian Pelayanan Medis. Pasal 1367 KUHPerdata: "Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatan sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya"
  • Tanggung Jawab Rumah Sakit
    • Menyangkut personalia, termasuk sikap tindakan atau kelalaian semua orang yang terlibat dalam kegiatan rumah sakit
    • Menyangkut mutu pemberian pelayanan kesehatan (Standard of Care) di Rumah Sakit
    • Menyangkut sarana dan peralatan yang disediakan
  • Risiko yang harus ditanggung oleh pasien
    • Kecelakaan (accident, mishap, mischance, misadventure)
    • Risiko pengobatan (risk of treatment)
    • Kesalahan penilaian profesional (error of clinical judgment)
    • Kelalaian pasien (contributory negligence)
  • Hukum Administrasi
    Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menentukan antara lain kewajiban untuk memiliki kualifikasi minimum dan memiliki izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Jika Rumah Sakit tidak memenuhi kewajiban atau persyaratan administratif tersebut maka berdasarkan Pasal 46 UU RS, Rumah Sakit dapat dijatuhi sanksi administratif
  • Dewan Pengawas
    Dewan pengawas dalam menjalankan tugasnya harus bersungguh-sungguh karena dewan pengawas yang dipilih harus mementingkan kepentingan Rumah Sakit diatas kepentingan yang lain. Dewan pengawas Rumah Sakit mempunyai tanggung jawab terhadap seluruh komponen dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
  • Audit Medis
    Upaya evaluasi secara professional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan oleh profesi medis
  • Tujuan Audit Medis

    • Membantu mengidentifikasi dan memperbaiki kesalahan atau perbedaan dalam dokumentasi medis
    • Memastikan dokumentasi medis, pengkodean, dan praktik penagihan selaras dengan peraturan dan pedoman penting
    • Mendorong transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam pemberian layanan kesehatan
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 496/MENKES/SK/IV/2005 Tentang Pedoman Audit Medis Di Rumah Sakit
  • Jenis Audit
    • Audit eksternal
    • Audit internal
  • Hubungan antara Hospital By Laws
    Audit Medis