Secara umum, Peraturan Internal (Hospital Bylaws) adalah merupakan peraturan dasar yang bertujuan mengatur melalui organ yang ditempatkan di rumah sakit (Dewan Pengawas), Direksi Rumah Sakit (selaku pengelola), Komite-komite serta staf terkait yang bekerja dirumah sakit, sehingga penyelenggaraan rumah sakit dapat berjalan secara efektif, efisien dan berkualitas. Secara khusus, dengan adanya Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) tersebut, diharapkan dapat dipakai sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan di Rumah Sakit, baik yang berhubungan dengan kebijakan teknis operasional maupun pengaturan Staf Medis.