Tes wawasan kebangsaan Indonesia

    Cards (385)

    • The Pancasila serves as the philosophical foundation of the Indonesian state and is taught in schools and institutions across the country.
    • The Pancasila was first introduced by Sukarno in 1945 as the foundational philosophy of the Indonesian state.
    • Pancasila consists of five principles: Belief in the one and only God, Just and civilized humanity, The unity of Indonesia, Democracy guided by the inner wisdom in the unanimity arising out of deliberations amongst representatives, and Social justice for all the people of Indonesia.
    • Pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat
    • Tes Wawasan kebangsaan (TWK)

      Salah satu Tes Kompetensi Dasar yang wajib diikuti oleh para peserta dalam uji seleksi penerimaan CPNS
    • Tujuan diberlakukannya Tes Wawasan Kebangsaan
      • Menguji kemampuan penguasaan materi kebangsaan Indonesia dari para peserta tes yang terdiri atas Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    • Materi yang diuji dalam Tes Wawasan Kebangsaan
      • Sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
      • Sejarah perjuangan bangsa
      • Peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global
      • Kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar
    • Tes Wawasan Kebangsaan diujikan pada Tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baik menggunakan sistem CAT maupun PBT. Tes ini digunakan untuk mengukur seberapa jauh peserta tes CPNS dalam pemahaman wawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemahaman tersebut dapat digunakan dalam dunia pelayanan publik di berbagai kementerian, lembaga nasional, maupun pemerintah daerah tingkat I dan II.
    • Ideologi
      Pengetahuan tentang ide, keyakinan, atau gagasan
    • Ideologi (secara luas)

      Seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara
    • Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
    • Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia
      Suatu konsep tentang sistem nilai yang secara individu maupun kebersamaan dipandang sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan diinginkan untuk diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara
    • Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
      Dipergunakan sebagai petunjuk atau pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara yang meliputi berbagai bidang kehidupan, serta memiliki nilai-nilai dan memberikan arah serta tujuan menuju masyarakat yang adil dan makmur
    • Tokoh yang mengusulkan konsep dasar negara dalam sidang pertama BPUPKI
      • Muh. Yamin
      • Soepomo
      • Ir. Soekarno
    • Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta

      • Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
      • Kemanusiaan yang adil dan beradab
      • Persatuaan Indonesia
      • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
      • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    • Sebelum pengesahan UUD 1945, kalimat sila pertama rumusan Pancasila telah diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa"
    • Nilai-nilai Pancasila
      • Nilai-nilai ketuhanan yang Maha Esa
      • Nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
      • Nilai-nilai persatuan Indonesia
      • Nilai-nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
      • Nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    • Perbandingan ideologi komunisme, liberalisme, dan Pancasila
      • HAM
      • Nasionalisme
      • Keputusan
      • Dominasi
      • Perbedaan pendapat
      • Kepentingan negara
    • Sikap positif terhadap Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan

      • Kehidupan politik
      • Kehidupan ekonomi
      • Kehidupan lokal
    • Konstitusi (dalam arti sempit)

      Hukum dasar yang memuat aturan pokok atau aturan-aturan dasar negara
    • Konstitusi (dalam arti luas)

      Keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antarlembaga negara dan antara negara dengan warga negara
    • Macam-macam konstitusi
      • Konstitusi tertulis (Undang-Undang Dasar)
      • Konstitusi tidak tertulis (konvensi)
    • Sifat konstitusi berdasarkan jumlah pasalnya
      • Fleksibel (luwes)
      • Rigid (kaku)
    • Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
      • Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
      • Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
      • Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)
      • UUD 1945 hasil Dekret Presiden
      • UUD 1945 hasil amandemen
    • Gagalnya Badan Konstituante dalam menetapkan rancangan Undang-Undang Dasar berdampak pada keadaan politik yang tidak stabil sehingga pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden. Salah satu isi dekret tersebut memberlakukan kembali UUD 1945.

      5 Juli 1959
    • Ketentuan mengenai bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan sama seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
    • UUD 1945 hasil amandemen berlaku dari tahun 2000 sampai sekarang.
    • Sistematika UUD 1945 Amandemen
      Terdiri dari: Pembukaan (Ada empat alinea), Batang tubuh (37 pasal, dan 16 bab)
    • Beberapa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia

      • Kedudukan yang sejajar dan proporsional antara Presiden dan DPR
      • Masa jabatan presiden diatur dengan tegas, yaitu maksimal dapat dipilih untuk dua kali masa jabatan
      • Dilaksanakannya otonomi daerah
      • Penyelenggaraan pemilu oleh lembaga nonpemerintahan yang netral dan mandiri
    • Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1945-1949: Kekuasaan presiden tidak terbatas, Masa awal proklamasi dianggap sebagai masa peralihan sehingga pada masa ini, kekuasaan presiden sangat luas, Selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan DPR, Di samping presiden, hanya ada wakil presiden dan KNIP sebagai pembantu presiden, Pergantian sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer menjadikan para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen/DPR
    • Penyimpangan terhadap UUD RIS 1949: Bentuk negara serikat bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pergantian UUD 1945 menjadi UUD RIS, Pemerintahan parlementer tidak sesuai dengan semangat UUD 1945
    • Penyimpangan terhadap UUDS 1950: Persaingan tidak sehat, Instabilitas nasional
    • Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1959–1965 (Orde Lama): Presiden membubarkan DPR, Penetapan pidato presiden yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita/Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) menjadi GBHN yang bersifat tetap oleh MPRS, Pengangkatan presiden seumur hidup, Rangkap jabatan, Kekuasaan presiden tidak terbatas, Tidak berjalannya hak bujet DPR karena pemerintah tidak mengajukan rancangan undang-undang APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR
    • Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1965 (Orde Baru): Sistem demokrasi yang dijalankan bersifat feodalisme, Pembatasan aspirasi, Ekonomi kerakyatan tidak berjalan, Supremasi hukum tidak berjalan, Lembaga legislatif tidak berjalan, Bermunculnya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
    • Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945: Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, Tetap mempertahankan bentuk nyata Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tetap mempertahankan sistem presidensial, Penjelasan UUD 1945 yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal, Perubahan dilakukan secara "addendum", Ekonomi kerakyatan berubah menjadi ekonomi kapitalisme, monopoli oleh negara berubah menjadi monopoli oleh keluarga
    • Tujuan amandemen UUD 1945: Memenuhi tuntutan-tuntutan reformasi, Untuk merevisi ulang UUD 1945, Agar isi UUD 1945 lebih jelas setelah diamandemen
    • Perbaikan dan perubahan (amandemen UUD 1945) yang dimaksud
      • Adanya pembatasan-pembatasan atas kekuasaan Presiden di Indonesia
      • Memperkuat dan menegaskan kembali peran kekuasaan legislatif di Indonesia
      • Mencantumkan Hak Asasi Manusia Indonesia
      • Menegaskan kembali hak dan kewajiban negara ataupun warga negara
      • Otonomi daerah dan hak-hak rakyat di daerah
      • Perbaruan lembaga-lembaga negara sehingga tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara
    • Tahap-tahap amandemen UUD 1945

      • Tahap pertama
      • Tahap kedua
      • Tahap ketiga
      • Tahap keempat
    • Setelah 4 kali amandemen UUD 1945, sebanyak 25 butir tidak diubah, 46 butir diubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya. Secara keseluruhan, saat ini berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru.
    • Sesanti atau semboyan Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh Mpu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk pada abad XIV (1350-1389).
    See similar decks