Peran penting profesi kesehatan dan dokter, kecuali
Kesehatan publik
Perlindungan lingkungan
Hukum yang mempengaruhi kesehatan
Kesehatan komunitas
Loyalitas Ganda
Transaksi terapeutik
Tujuan transaksi terapeutik secara yuridis ditegaskan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Syarat sah transaksi terapeutik, kecuali
Kecakapan untuk membuat perikatan
Sepakat mereka yang mengikat dirinya
Kesepakatan dapat ditentukan oleh orang dewasa meskipun tidak cakap dalam bertindak
Mengenai hal tertentu, menerangkan tentang harus adanya objek perjanjian yang jelas
Suatu sebab yang halal
Peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah aborsi selain dalam peraturan KUHP
UU no. 29 tahun 2004 pasal 1 ayat 1
UU no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 53
UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 75 - 77
UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 46 - 50
UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 63 - 70
Kategori sanksi yang diberikan dalam pelanggaran kode etik kedokteran, kecuali
Murni pembinaan
Penginsafan tanpa pemberhentian keanggotaan
Penginsafan dengan pemberhentian keanggotaan sementara
Dilaporkan kepada pihakyangberwajib
Pemberhentian keanggotaan tetap
Dasar hukum transaksi terapeutik
Terdapat dalam Pasal 1319 KUHPerdata
Tuntutan pidana untuk pembuatan keterangan palsu oleh dokter
Terdapat dalam Pasal 263, 267-268 KUHP
Tuntutan pidana untuk aborsi ilegal
Tercantum dalam Pasal 344-347 KUHP
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur euthanasia
Terdapat pada Pasal 344 KUHP
Seorang dokter mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap pasiennya
Berniat untuk melindungi hidup orang lain
Kategori sanksi yang benar diberikan oleh MKEK
Penginsafan tanpa pemberhentian keanggotaan
Penginsafan dengan pemberhentiankeanggotaansementara
Pemberhentian keanggotaan sementara
Selain dalam KUHP, masalah aborsi di atur dalam
UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 75 - 77
Definisi kesehatan menurut UU Kesehatan (2009) pasal 1
Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial
Doktrin etika medis tradisional mengatakan kita tidak boleh menyembuhkan orang dengan cara membunuh orang lain
Syarat Informed Consent
Informasi yang diberikan tanpatekanan
Pasien mengerti bahasa Indonesia
Informasi diberikan terbaru
Tuntutan perdata pelanggaran etika kedokteran
Tertuang dalam Pasal 1365 KUH PERDATA
Isi dasar hukum Pasal 1320 KUHP perdata menyangkut syarat sah perjanjian, kecuali
Isi perjanjian adanya pertentangan dan upaya penyembuhan
Tujuan dibuatkannya rekam medik, kecuali
Sebagai alat pembayaran
Hukum yang mengatur perlindungan terhadap dokter yang menolak mencabut alat penunjang hidup pasien
Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi yang diatur dalam undang-undang
Indikasi medis
Kehamilan akibat perkosaan
Kedaruratan medis
Pada tanggal 4 Maret 2021 terjadi tabrakan maut diperbatasan jalan. Seorang pasien laki-laki umur 50 tahun dalam keadaan tidak sadarkan dan terpaksa harus diamputasi kaki kanannya untuk menyelamatkan jiwanya. Dokter Bedah nya sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari keluarga terdekatnya. Setelah dinyatakan sembuh pasien melakukan complain kepada dokternya ' kenapa harus diamputasi?'
Tindakan dokter dalam hal informed consent kepada keluarga
Autonomi
Hak autonomy pasien untuk menentukan nasib sendiri setelah mendapat informasi lengkap dari dokter, kecuali