soal bioetik

Cards (23)

  • Peran penting profesi kesehatan dan dokter, kecuali
    • Kesehatan publik
    • Perlindungan lingkungan
    • Hukum yang mempengaruhi kesehatan
    • Kesehatan komunitas
    • Loyalitas Ganda
  • Transaksi terapeutik
    Tujuan transaksi terapeutik secara yuridis ditegaskan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  • Syarat sah transaksi terapeutik, kecuali
    • Kecakapan untuk membuat perikatan
    • Sepakat mereka yang mengikat dirinya
    • Kesepakatan dapat ditentukan oleh orang dewasa meskipun tidak cakap dalam bertindak
    • Mengenai hal tertentu, menerangkan tentang harus adanya objek perjanjian yang jelas
    • Suatu sebab yang halal
  • Peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah aborsi selain dalam peraturan KUHP
    • UU no. 29 tahun 2004 pasal 1 ayat 1
    • UU no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 53
    • UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 75 - 77
    • UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 46 - 50
    • UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 63 - 70
  • Kategori sanksi yang diberikan dalam pelanggaran kode etik kedokteran, kecuali
    • Murni pembinaan
    • Penginsafan tanpa pemberhentian keanggotaan
    • Penginsafan dengan pemberhentian keanggotaan sementara
    • Dilaporkan kepada pihak yang berwajib
    • Pemberhentian keanggotaan tetap
  • Dasar hukum transaksi terapeutik
    Terdapat dalam Pasal 1319 KUHPerdata
  • Tuntutan pidana untuk pembuatan keterangan palsu oleh dokter
    Terdapat dalam Pasal 263, 267-268 KUHP
  • Tuntutan pidana untuk aborsi ilegal
    Tercantum dalam Pasal 344-347 KUHP
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur euthanasia
    Terdapat pada Pasal 344 KUHP
  • Seorang dokter mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap pasiennya
    Berniat untuk melindungi hidup orang lain
  • Kategori sanksi yang benar diberikan oleh MKEK
    • Penginsafan tanpa pemberhentian keanggotaan
    • Penginsafan dengan pemberhentian keanggotaan sementara
    • Pemberhentian keanggotaan sementara
  • Selain dalam KUHP, masalah aborsi di atur dalam
    • UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 75 - 77
  • Definisi kesehatan menurut UU Kesehatan (2009) pasal 1
    Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial
  • Doktrin etika medis tradisional mengatakan kita tidak boleh menyembuhkan orang dengan cara membunuh orang lain
  • Syarat Informed Consent
    • Informasi yang diberikan tanpa tekanan
    • Pasien mengerti bahasa Indonesia
    • Informasi diberikan terbaru
  • Tuntutan perdata pelanggaran etika kedokteran
    Tertuang dalam Pasal 1365 KUH PERDATA
  • Isi dasar hukum Pasal 1320 KUHP perdata menyangkut syarat sah perjanjian, kecuali
    • Isi perjanjian adanya pertentangan dan upaya penyembuhan
  • Tujuan dibuatkannya rekam medik, kecuali
    • Sebagai alat pembayaran
  • Hukum yang mengatur perlindungan terhadap dokter yang menolak mencabut alat penunjang hidup pasien
    Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi yang diatur dalam undang-undang
    • Indikasi medis
    • Kehamilan akibat perkosaan
    • Kedaruratan medis
  • Pada tanggal 4 Maret 2021 terjadi tabrakan maut diperbatasan jalan. Seorang pasien laki-laki umur 50 tahun dalam keadaan tidak sadarkan dan terpaksa harus diamputasi kaki kanannya untuk menyelamatkan jiwanya. Dokter Bedah nya sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari keluarga terdekatnya. Setelah dinyatakan sembuh pasien melakukan complain kepada dokternya ' kenapa harus diamputasi?'
  • Tindakan dokter dalam hal informed consent kepada keluarga
    • Autonomi
  • Hak autonomy pasien untuk menentukan nasib sendiri setelah mendapat informasi lengkap dari dokter, kecuali
    • Menetukan sendiri terapi yang akan diberikan
    • Memutuskan untuk tidak dilakukan tindakan
    • Melakukan pengobatan alternative
    • Menyetujui tindakan dokter
    • Menolak pengobatan