Kekayaan Intelektual telah diakui secara internasional karena perdagangan dunia dikendalikan oleh Hak atas kekayaan intelektual
Jenis-jenis hak atas kekayaan intelektual
Merek
Hak Cipta
Hak Paten
Rahasia Dagang
Hak Desain Industri
Varietas Baru Tanaman
Merek
Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, kata dan lain-lain yang membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan
Hak Cipta
Hak yang ditemukan dalam beberapa hal seperti bidang seni, ilmu pengetahuan, maupun sastra, dengan masa berlaku yang berbeda-beda
Hak Paten
Hak yang diberikan terhadap suatu inovasi atau penemuan baru di bidang teknologi
Rahasia Dagang
Hak atas kekayaan intelektual yang diberikan kepada resep yang ingin dilindungi
Hak Desain Industri
Hak yang diberikan kepada pendesain atas hasil kreasinya