Hukum Persaingan Usaha

Cards (6)

  • Hukum Persaingan Usaha

    Diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dibentuk untuk mendapatkan bantuan setelah krisis

    Tahun 1998
  • Anti monopoli

    • Perlu diatur karena monopoli dapat menjadikan siapa yang kuat maka ia yang menang (ekonomi kapitalis)
  • Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sudah timbul persaingan usaha yang masih diatur dalam undang-undang sektoralnya
  • Tujuan dari hukum persaingan usaha adalah untuk memberikan manfaat publik dan memaksimalkan kesejahteraan rakyat
  • Hukum persaingan usaha ini akan menjadi dasar bagi hukum perlindungan konsumen