Save
Hukum Ekonomi
Hukum Persaingan Usaha
Save
Share
Learn
Content
Leaderboard
Learn
Created by
Nisrina Mutiara
Visit profile
Cards (6)
Hukum
Persaingan Usaha
Diatur dalam Undang-Undang Nomor
5
Tahun
1999
Undang
-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dibentuk untuk mendapatkan bantuan setelah krisis
Tahun 1998
Anti
monopoli
Perlu
diatur
karena monopoli dapat menjadikan siapa yang kuat maka ia yang menang (
ekonomi kapitalis
)
Sebelum
adanya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
sudah timbul persaingan usaha yang masih diatur dalam undang-undang sektoralnya
Tujuan
dari hukum persaingan usaha adalah untuk memberikan
manfaat publik
dan memaksimalkan kesejahteraan rakyat
Hukum
persaingan usaha ini akan menjadi dasar bagi hukum perlindungan
konsumen