Hukum Pajak

Cards (9)

  • Pajak
    Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal yang diperuntukkan untuk pengeluaran umum
  • Batas penghasilan untuk akhirnya dapat wajib pajak
    54 juta
  • Retribusi

    Iuran (misalnya parkir), langsung mendapatkan kontraprestasi dan dapat dipaksakan
  • Unsur karakteristik retribusi
    • Pemungutan retribusi harus berdasarkan undang-undang
    • Sifat pemungutan dapat dipaksakan
    • Pemungutannya dilakukan oleh negara
    • Digunakan untuk pengeluaran bagi masyarakat umum
    • Kontraprestasi langsung dapat dirasakan oleh pembayar retribusi
  • Sumbangan
    Bersifat gotong royong, tidak berdasarkan UU, tidak diartikan untuk kepentingan pengeluaran oleh pemerintah
  • Fungsi pajak

    • Budgetair
    • Reguler (regulasi)
    • Redistribusi
    • Demokrasi
  • Hukum Pajak
    Kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak
  • Hukum Pajak Formal
    • Mengatur tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (UU KUP, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak)
  • Hukum Pajak Material
    • Mengatur tentang obyek pajak, subyek pajak, besar pajak yang dikenakan, timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP (UU PPh dan UU PPN)