Perlindungan Konsumen

Cards (8)

  • Setiap orang adalah konsumen.
  • UU Perlindungan Konsumen

    UU 8/1999
  • UU 8/1999 berisi 

    semua yang harus dilakukan oleh seorang pelaku usaha karena mereka yang memberikan barang dan/atau jasa sehingga harus diatur perilakunya agar aman bagi konsumen
  • Konsumen yang dimaksud dalam undang-undang adalah 

    konsumen akhir, baik ia membeli atau tidak membeli tapi ia yang mengkonsumsi barang dan/atau jasa tersebut dan tidak untuk menjual kembali
  • Konsumen antara

    membeli barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan kembali
  • Transaksi yang dimaksud dalam undang-undang

    transaksi-transaksi untuk membeli
  • Konsumen memiliki hak

    memilih, didengar keluhannya
  • Konsumen tidak dapat

    dipaksa oleh karena itu konsumen juga harus waspada sebelum membeli