semua yang harus dilakukan oleh seorang pelaku usaha karena mereka yang memberikan barang dan/atau jasa sehingga harus diatur perilakunya agar aman bagi konsumen
Konsumen yang dimaksud dalam undang-undang adalah
konsumen akhir, baik ia membeli atau tidak membeli tapi ia yang mengkonsumsi barang dan/atau jasa tersebut dan tidak untuk menjual kembali
Konsumen antara
membeli barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan kembali
Transaksi yang dimaksud dalam undang-undang
transaksi-transaksi untuk membeli
Konsumen memiliki hak
memilih, didengar keluhannya
Konsumen tidak dapat
dipaksa oleh karena itu konsumen juga harus waspada sebelum membeli