twk

Subdecks (1)

Cards (442)

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    Tes yang bertujuan untuk menilai penguasaaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara
  • Tujuan TWK
    • Mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional
    • Mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional
    • Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara
    • Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Integritas
    Konsistensi atau keteguhan yang tidak bisa tergoyahkan dalam menjunjung nilai-nilai keyakinan dan prinsip
  • Fungsi integritas
    • Cognitive functions (kecerdasan moral dan self insight)
    • Affective functions (conscience dan self regard)
  • Tujuan integritas
    • Salah satu kunci untuk meraih keberhasilan atau kesuksesan
    • Menjadikan manusia bisa memimpin dan dipimpin
    • Membuat lahirnya kepercayaan
    • Bisa melahirkan prestasi
  • Manfaat integritas
    • Manfaat secara fisik
    • Manfaat secara intelektual
    • Manfaat secara emosional
    • Manfaat secara spiritual
    • Manfaat secara sosial
  • Bentuk korupsi
    • Kerugian keuangan negara
    • Suap-menyuap
    • Penggelapan dalam jabatan
    • Pemerasan
    • Perbuatan curang
    • Benturan kepentingan dalam pengadaan
    • Gratifikasi
  • Undang-Undang Tipikor
    Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • UU Tipikor menegaskan, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas
  • Upaya preventif pemberantasan korupsi

    • Pemberlakuan berbagai undang-undang yang mempersempit peluang korupsi
    • Pembentukan berbagai lembaga yang diperlukan untuk mencegah korupsi
    • Pelaksanaan sistem rekrutmen aparat secara adil dan terbuka
    • Peningkatan kualitas kerja berbagai lembaga independen masyarakat untuk memantau kinerja para penyelenggara negara
    • Kampanye untuk menciptakan nilai anti korupsi secara nasional
  • Upaya detektif pemberantasan korupsi

    • Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat
    • Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu
    • Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi publik
    • Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di masyarakat internasional
    • Peningkatan kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) atau Satuan Pengawas Intern (SPI) dalam mendeteksi tindak pidana korupsi
  • Upaya represif pemberantasan korupsi

    • Pembentukan Badan atau Komisi Anti Korupsi
    • Penyidikan, penuntutan, peradilan dan penghukuman koruptor besar
    • Penentuan jenis-jenis atau kelompok-kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas
    • Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana
  • Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di masyarakat internasional
  • Peningkatan kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) atau Satuan Pengawas Intern (SPI) dalam mendeteksi tindak pidana korupsi
  • Strategi represif
    Usaha yang diarahkan agar setiap perbuatan korupsi yang telah diidentifikasi dapat diproses secara cepat, tepat dengan biaya murah sehingga kepada para pelakunya dapat segera diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Upaya represif
    1. Pembentukan Badan atau Komisi Anti Korupsi
    2. Penyidikan, penuntutan, peradilan dan penghukuman koruptor besar
    3. Penentuan jenis-jenis atau kelompok-kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas
    4. Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus
    5. Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak pidana korupsi secara terpadu
    6. Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya
  • Korupsi
    Busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya
  • Bentuk-bentuk korupsi menurut KPK
    • Kerugian keuangan negara
    • Suap menyuap
    • Penggelapan dalam jabatan
    • Pemerasan
    • Perbuatan curang
    • Benturan kepentingan dalam pengadaan
    • Gratifikasi
  • Ombudsman
    Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah