1. Pembentukan Badan atau Komisi Anti Korupsi
2. Penyidikan, penuntutan, peradilan dan penghukuman koruptor besar
3. Penentuan jenis-jenis atau kelompok-kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas
4. Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus
5. Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak pidana korupsi secara terpadu
6. Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya