Amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan untuk mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga negara, mengubah tata kelola negara agar lebih baik, membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional, mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan, mewujudkan visi dan misi reformasi, dan memutakhirkan UUD NRI Tahun 1945 secara tertulis.