karena belanda meminta pertolongan ke pada inggris, belanda kembali dan menerapkan sistem tanam paksa
Tanampaksa adalah Kewajiban para petani untuk menyerahkan tanahnya untuk ditanami tanaman yang laku di Internasional
Terjadi Tanam Paksa yang dipimpin oleh Johannes Van Den Bosch
pada tahun 1830
belanda melakukan ini karena, Belanda mengalami kerugian yang besar setelah mengalami peperangan di Eropa pada abad ke 20 oleh sebab itu untuk menutupi kerugian ini, yang dilakukan Belanda adalah mengekspor
Pada tahun 1830, Van den Bosch menerapkan kebijakan Sistem Tanam Paksa untuk menutupi kerugian yang dihasilkan dari Perang Jawa atau perang Diponegoro (1825-1830) dan Perang Belgia (1830-1831).
Ketentuan kebijakan pelaksanaan Tanam Paksa penuh dengan penyelewengan sehingga semakin menambah penderitaan rakyat Indonesia. Praktik Praktik penekanan dan pemaksaan terhadap rakyat tersebut antara lain sebagai berikut:
Menurut ketentuannya, hanya ⅕ dari tanah rakyat yangwajib ditanamitanaman wajib, namun Belanda melanggar wewenang tersebut dengan menanami tanaman wajiblebih dari ⅕ dan bahkan sampai ½ dari tanah milik rakyat.
Ketentuan kebijakan pelaksanaan Tanam Paksa penuh dengan penyelewengan sehingga semakin menambah penderitaan rakyat Indonesia. Praktik Praktik penekanan dan pemaksaan terhadap rakyat tersebut antara lain sebagai berikut:
Kelebihan hasil panen tanaman wajib tidak pernah dibayar
Ketentuan kebijakan pelaksanaan Tanam Paksa penuh dengan penyelewengan sehingga semakin menambah penderitaan rakyat Indonesia. Praktik Praktik penekanan dan pemaksaan terhadap rakyat tersebut antara lain sebagai berikut:
Waktu untuk kerja wajib melebihi 66 hari dan tanpa diberi imbalan yang memadai
Ketentuan kebijakan pelaksanaan Tanam Paksa penuh dengan penyelewengan sehingga semakin menambah penderitaan rakyat Indonesia. Praktik Praktik penekanan dan pemaksaan terhadap rakyat tersebut antara lain sebagai berikut:
Tanah yang digunakan untuk menanam tanaman wajib masih dikenakan pajak
Apa akibat dari kewajiban tanam paksa ini??
Angka kematian yang tinggi akibat banyak yang kelaparan dan mengidap penyakit kurang gizi.
Pada tahun 1870 penderitaan bangsa indonesia didengar oleh bangsa Belandasehingga kebijakan ini mendapat Kecaman oleh:
Baron Van houvel
L.Vitallis
Douwes Dekker
Setelah kecaman itu,Keluarlah Undang Undang Agraria (Agrarische Wet) yang mengatur tentang prinsip politik tanah di negeri jajahan yang menegaskan bahwa pihak swasta dapat menyewa tanah,baik tanah pemerintah atau tanah penduduk.