PKN X

Cards (74)

  • Hak
    Sesuatu yang harus diterima dan dapat dituntut
  • Kewajiban
    Sesuatu yang harus dilakukan dan tidak boleh diingkari
  • Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak terpisahkan. Keduanya saling mengandalkan, bagaikan dua sisi dari mata uang yang sama
  • Kewajiban adalah instrument untuk mewujudkan hak-hak yang dijamin oleh berbagai norma, seperti norma sosial dan norma hukum
  • Pemenuhan kewajiban oleh setiap individu merupakan prasyarat bagi terlaksananya hak semua orang
  • Hak seseorang menyiratkan kewajibannya terhadap orang lain
  • Hak sebagai warga sekolah
    • Mendapatkan perlakuan yang adil
    • Mendapatkan perlindungan dan suasana kondusif untuk belajar
    • Mendapatkan ilmu pengetahuan dan menggunakan fasilitas pendidikan
    • Mengembangkan kualitas diri dan menemukan bakat
    • Mendapatkan teman tanpa membeda-bedakan
  • Kewajiban sebagai warga sekolah
    • Menghormati guru, staf, dan murid lain
    • Menjaga kebersihan lingkungan sekolah
    • Mengenakan seragam sesuai aturan
    • Memelihara gedung, halaman, dan fasilitas sekolah
    • Mengerjakan dan mengumpulkan tugas tepat waktu
  • Hak sebagai warga masyarakat
    • Mendapatkan tempat tinggal layak
    • Mendapatkan akses dan pelayanan masyarakat
    • Menggunakan fasilitas umum
    • Mengemukakan pendapat
    • Mendapat perlindungan dan keamanan
  • Kewajiban sebagai warga masyarakat
    • Menghormati warga lain
    • Menjaga dan merawat lingkungan
    • Mengikuti kegiatan siskamling
    • Menghormati pendapat orang lain
    • Mendukung upaya menciptakan lingkungan rukun
  • Hak sebagai warga negara
    • Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak
    • Mendapatkan perlakuan sama di hadapan hukum
    • Bebas dari perlakuan diskriminatif
    • Mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
    • Mendapatkan kebebasan memeluk agama
  • Kewajiban sebagai warga negara
    • Mentaati hukum dan pemerintahan
    • Ikut serta dalam upaya pembelaan negara
    • Menghormati hak asasi manusia orang lain
    • Ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara
    • Mengikuti pendidikan dasar
  • Mengabaikan kewajiban adalah tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila
  • Bela negara
    Sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara
  • Bela negara adalah hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
  • Prinsip penyelenggaraan pertahanan negara
    • Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
    • Pembelaan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan warga negara
    • Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tapi lebih cinta kemerdekaan
    • Bangsa Indonesia menentang penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif
    • Pertahanan negara bersifat semesta melibatkan seluruh rakyat dan sumber daya nasional
    • Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, hukum, dan hidup berdampingan damai
  • Landasan bela negara
    • Landasan ideal: Pancasila
    • Landasan konstitusional: Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945
    • Landasan operasional: UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
  • Landasan bela negara
    • Landasan Ideal
    • Landasan Konstitusional
    • Landasan Operasional
  • Landasan Ideal
    Pancasila. Nilai-nilai luhur Pancasila merupakan alasan yang mendorong pembentukan negara Indonesia dengan tujuan mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia, yaitu kehidupan bersama yang adil dan makmur.
  • Landasan Konstitusional
    UUD NRI Tahun 1945. Terdapat ketentuan yang mengatur bela negara, yaitu Pasal 27 Ayat (3), Pasal 30 Ayat (1), dan Pasal 30 Ayat (2).
  • Landasan Operasional
    • Ketetapan MPR
    • Undang-Undang
  • Bentuk-bentuk bela negara
    • Pendidikan Kewarganegaraan
    • Pelatihan Dasar Kemiliteran
    • Pengabdian sebagai Prajurit TNI
    • Pengabdian Sesuai dengan Profesi
  • Nilai-nilai bela negara
    • Cinta tanah air
    • Kesadaran berbangsa dan bernegara
    • Pancasila
    • Rela berkorban untuk bangsa dan negara
    • Memiliki kemampuan bela negara
  • Penduduk
    Semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu negara yang tunduk terhadap peraturan dari kekuasaan negara
  • Warga negara
    Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan dari wilayah negara yang bersangkutan
  • Definisi warga negara
    • Aristoteles
    • Austin Ranney
    • A. S. Hikam
    • Koerniatmanto S.
    • Kamus Besar Bahasa Indonesia
  • Praktik pelaksanaan demokrasi langsung (direct democracy) dalam kehidupan masyarakat di Athena Yunani
  • Definisi warga negara
    • Aristoteles
    • Austin Ranney
    • A. S. Hikam
    • Koerniatmanto S.
    • Kamus Besar Bahasa Indonesia
  • Warga negara
    Anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya
  • Seseorang dapat disebut sebagai warga negara dan bukan warga negara berdasarkan pada hubungannya dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut
  • Kewarganegaraan (arti yuridis)

    Ditandai adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara
  • Kewarganegaraan (arti sosiologis)

    Ditandai bukan dengan ikatan hukum, melainkan dengan ikatan emosional
  • Pembagian penduduk dan bukan penduduk
    • Warga negara
    • Bukan warga negara
  • Peran warga negara
    • Peran pasif
    • Peran aktif
    • Peran positif
    • Peran negatif
  • Bidang-bidang kehidupan bernegara
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial budaya
    • Ekonomi
    • Pertahanan dan keamanan
  • Asas kewarganegaraan
    • Ius soli (tempat kelahiran)
    • Ius sanguinis (keturunan)
  • Negara Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur tentang warga negara, yaitu UU RI No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Sejarah ketentuan warga negara di Indonesia
    • Indische Staatsregeling, Tahun 1927
    • UU RI No,3 Tahun 1946
  • Die Einbürgerung ist im Gesetz von 2006 über die indonesische Staatsbürgerschaft im Kapitel III zu den Bedingungen und Verfahren für den Erwerb der indonesischen Staatsbürgerschaft geregelt
  • Kewarganegaraan Republik Indonesia
    Dapat diperoleh melalui pewarganegaraan