Sesuatu yang harus dilakukan dan tidak boleh diingkari
Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak terpisahkan. Keduanya saling mengandalkan, bagaikan dua sisi dari mata uang yang sama
Kewajiban adalah instrument untuk mewujudkan hak-hak yang dijamin oleh berbagai norma, seperti norma sosial dan norma hukum
Pemenuhan kewajiban oleh setiap individu merupakan prasyarat bagi terlaksananyahak semua orang
Hak seseorang menyiratkan kewajibannya terhadap orang lain
Hak sebagai warga sekolah
Mendapatkan perlakuan yang adil
Mendapatkan perlindungan dan suasana kondusif untuk belajar
Mendapatkan ilmu pengetahuan dan menggunakan fasilitas pendidikan
Mengembangkan kualitas diri dan menemukan bakat
Mendapatkan teman tanpa membeda-bedakan
Kewajiban sebagai warga sekolah
Menghormati guru, staf, dan murid lain
Menjaga kebersihan lingkungan sekolah
Mengenakan seragam sesuai aturan
Memelihara gedung, halaman, dan fasilitas sekolah
Mengerjakan dan mengumpulkan tugas tepat waktu
Hak sebagai warga masyarakat
Mendapatkan tempat tinggal layak
Mendapatkan akses dan pelayanan masyarakat
Menggunakan fasilitas umum
Mengemukakan pendapat
Mendapat perlindungan dan keamanan
Kewajiban sebagai warga masyarakat
Menghormati warga lain
Menjaga dan merawat lingkungan
Mengikuti kegiatan siskamling
Menghormati pendapat orang lain
Mendukung upaya menciptakan lingkungan rukun
Hak sebagai warga negara
Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak
Mendapatkan perlakuan sama di hadapan hukum
Bebas dari perlakuan diskriminatif
Mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
Mendapatkan kebebasan memeluk agama
Kewajiban sebagai warga negara
Mentaati hukum dan pemerintahan
Ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Menghormati hak asasi manusia orang lain
Ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara
Mengikuti pendidikan dasar
Mengabaikan kewajiban adalah tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila
Bela negara
Sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara
Bela negara adalah hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Prinsip penyelenggaraan pertahanan negara
Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
Pembelaan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan warga negara
Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tapi lebih cinta kemerdekaan
Bangsa Indonesia menentang penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif
Pertahanan negara bersifat semesta melibatkan seluruh rakyat dan sumber daya nasional
Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, hukum, dan hidup berdampingan damai
Landasan operasional: UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Landasan bela negara
Landasan Ideal
Landasan Konstitusional
Landasan Operasional
Landasan Ideal
Pancasila. Nilai-nilai luhur Pancasila merupakan alasan yang mendorong pembentukan negara Indonesia dengan tujuan mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia, yaitu kehidupan bersama yang adil dan makmur.
Landasan Konstitusional
UUD NRI Tahun 1945. Terdapat ketentuan yang mengatur bela negara, yaitu Pasal 27 Ayat (3), Pasal 30 Ayat (1), dan Pasal 30 Ayat (2).
Landasan Operasional
Ketetapan MPR
Undang-Undang
Bentuk-bentuk bela negara
Pendidikan Kewarganegaraan
Pelatihan Dasar Kemiliteran
Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Nilai-nilai bela negara
Cinta tanah air
Kesadaran berbangsa dan bernegara
Pancasila
Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Memiliki kemampuan bela negara
Penduduk
Semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu negara yang tunduk terhadap peraturan dari kekuasaan negara
Warga negara
Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan dari wilayah negara yang bersangkutan
Definisi warga negara
Aristoteles
Austin Ranney
A. S. Hikam
Koerniatmanto S.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Praktik pelaksanaan demokrasi langsung (direct democracy) dalam kehidupan masyarakat di Athena Yunani
Definisi warga negara
Aristoteles
Austin Ranney
A. S. Hikam
Koerniatmanto S.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Warga negara
Anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya
Seseorang dapat disebut sebagai warga negara dan bukan warga negara berdasarkan pada hubungannya dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut
Kewarganegaraan (arti yuridis)
Ditandai adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara
Kewarganegaraan (arti sosiologis)
Ditandai bukan dengan ikatan hukum, melainkan dengan ikatan emosional
Pembagian penduduk dan bukan penduduk
Warga negara
Bukan warga negara
Peran warga negara
Peran pasif
Peran aktif
Peran positif
Peran negatif
Bidang-bidang kehidupan bernegara
Hukum
Politik
Sosial budaya
Ekonomi
Pertahanan dan keamanan
Asas kewarganegaraan
Ius soli (tempat kelahiran)
Ius sanguinis (keturunan)
Negara Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur tentang warga negara, yaitu UU RI No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
Sejarah ketentuan warga negara di Indonesia
Indische Staatsregeling, Tahun 1927
UU RI No,3 Tahun 1946
Die Einbürgerung ist im Gesetz von 2006 über die indonesische Staatsbürgerschaft im Kapitel III zu den Bedingungen und Verfahren für den Erwerb der indonesischen Staatsbürgerschaft geregelt