Peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang atau lembaga kekuasaan negara, Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaan dipertahankan dan dilindungi oleh alat-alat negara, Sumber hukum berasal dari kebiasaan, peraturan perundangan, yurisprudensi, doktrin, dan traktat, Sanksi berupa penjara, denda, dan sebagainya