PPKN BAB 2 Norma dan Keadilan

Cards (15)

  • Norma
    Kaidah/Aturan Sosial
  • Norma
    • Perintah atau Larangan
    • Sanksi
    • Ditaati/Mengikat
  • Arti Penting Norma
    • Manusia sebagai MAKHLUK INDIVIDU dan MAKHLUK SOSIAL
    • Jenis kepentingan yang dilindungi: Kepentingan Umum, Kepentingan Masyarakat, Kepentingan Pribadi
    • Fungsi Norma: Menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan tertib, Mencegah terjadinya benturan kepentingan-kepentingan, Memberikan pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan, Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan NILAI yang berlaku, Membantu mencapai tujuan bersama
  • Jenis Norma
    • Norma Agama
    • Norma Kesusilaan
    • Norma Kesopanan
    • Norma Hukum
  • Norma Agama
    Peraturan hidup yang bersumber dari Tuhan YME melalui Kitab Suci, Berisi perintah dan larangan agar taat serta bermanfaat baik bagi dirinya maupun orang lain, Balasannya berupa Pahala dan Ketenangan Hidup, Sanksi berupa dosa dan mendapatkan hukuman dari Tuhan baik di dunia maupun di akhirat
  • Norma Kesusilaan
    Peraturan hidup yang berasal dari suara hati nurani manusia, Suara hati manusia selalu mengatakan kebaikan dan kebenaran, serta tidak dapat dibohongi oleh siapapun (Suci), Sanksi berupa perasaan menyesal, Bersifat umum/universal yang artinya dapat diterima oleh seluruh umat manusia
  • Norma Kesopanan
    Norma yang diadakan oleh masyarakat untuk mengatur pergaulan dengan dilandasi sikap saling menghargai, Hakikatnya adalah kepantasan, kepatutan, dan kebiasaan, Sanksi akan mendapatkan hukuman sosial berupa teguran, disalahkan, bahkan hingga pengusiran/dijauhi, Bersifat khusus dan setempat artinya hanya berlaku segolongan masyarakat tertentu
  • Norma Hukum
    Peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang atau lembaga kekuasaan negara, Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaan dipertahankan dan dilindungi oleh alat-alat negara, Sumber hukum berasal dari kebiasaan, peraturan perundangan, yurisprudensi, doktrin, dan traktat, Sanksi berupa penjara, denda, dan sebagainya
  • Unsur-unsur Norma Hukum
    • Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
    • Dibuat oleh badan resmi negara
    • Bersifat memaksa
    • Sanksi terhadap pelanggar bersifat tegas dan memberikan efek jera
  • Sifat Norma Hukum
    • Bersifat perintah
    • Bersifat larangan
  • Manfaat Menaati Norma

    • Membuat hidup menjadi tenang
    • Membuat pergaulan menjadi rukun, tertib dan damai
    • Mengendalikan tingkah laku agar sesuai dengan norma
  • Akibat Pelanggaran Norma
    • Mengakibatkan perselisihan, pertengkaran atau kekacauan
    • Melanggar hak-hak orang lain
    • Merugikan hak atau kepentingan orang lain
  • Fungsi Norma dalam Masyarakat
    • Pedoman dalam bertingkah laku
    • Menjaga kerukunan anggota masyarakat
    • Sistem pengendalian sosial
  • Fungsi Norma Hukum

    • Memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat
    • Sebagai alat rekayasa masyarakat
    • Sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan
    • Sebagai senjata dalam konflik sosial
  • Pentingnya Norma dalam Mewujudkan Keadilan
    • Keadilan distributif
    • Keadilan legal
    • Keadilan komutatif