PPKN BAB 9 Kedaulatan NKRI

Cards (18)

  • Prinsip kedaulatan NKRI
    Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Negara Indonesia adalah negara hukum.
  • Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
  • Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
  • MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
  • Tidak terbatas
    Kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain
  • Tunggal
    Kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain
  • Kedaulatan ke luar
    • Mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain (perjanjian dengan negara lain, organisasi internasional, dsb)
  • Teori kedaulatan negara
    Sumber kedaulatan adalah negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara dan diabdikan kepentingan negara
  • Teori kedaulatan rakyat
    Rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat. Kemudian rakyat memberikan sebagian kekuasaannya kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat
  • Demokrasi
    Pemerintahan rakyat. Dalam negara demokrasi, rakyat memiliki kekuasaan untuk mengatur pemerintahan
  • Syarat dasar pemerintahan demokratis
    • Perlindungan konstitusional
    • Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
    • Pemilihan umum yang bebas
    • Kebebasan untuk menyatakan pendapat
    • Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan berposisi
    • Pendidikan kewarganegaraan
  • Demokrasi Pancasila
    Prinsip utamanya mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat, yang artinya pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai kebulatan pendapat
  • Prinsip demokrasi Pancasila
    • Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    • Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan
    • Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat
    • Keputusan yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan
    • Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab
  • Fase pelaksanaan demokrasi di Indonesia
    • Demokrasi Parlementer (1945-1959)
    • Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
    • Demokrasi Pancasila (1966-1998)
    • Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)
  • LUBER JURDIL
    Langsung: hak untuk memberikan suara secara langsung
    Umum: semua yang memenuhi ketentuan boleh memilih
    Bebas: kebebasan untuk memilih siapapun
    Rahasia: haknya dijamin pilihannya tidak diketahui siapa pun
    Jujur: pemerintah, peserta, pengawas, dll harus bersikap jujur
    Adil: setiap pemilih dan pemilu mendapatkan perlakuan yang sama
  • Teori kedaulatan Tuhan
    Negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima). Kekuasaan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih yang berperan selaku wakil Tuhan di dunia
  • Teori kedaulatan raja
    Kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Karena itu akhirnya raja berkuasa sewenang-wenang
  • Teori kedaulatan hukum

    Hukumlah yang membimbing kekuasaan pemerintah. Hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Negara melindungi hak-hak negara dan mewujudkan kesejahteraan umum