PPKN - Menumbuhkan Kesadaran Terhadap UUD NKRI Tahun 1945

Cards (18)

  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    Hukum Dasar Tertulis yang menjadi dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain atau perundang-udangan lain yang berlaku di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia
  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    • Sebagai Hukum Dasar dan Norma Hukum
    • Sebuah naskah yang meliputi : Pembukaan, yang terdiri dari 4 alinea; Pasal-Pasal (batang tubuh), yang terdiri atas 16 Bab, 37 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan
  • Peraturan Pasal Pokok
    Hal-hal yang bersifat normatif, berisi muatan materi utama/pokok, terdiri atas: bentuk pemerintahan dan bentuk negara, pembagian kekuasaan, pemerintahan daerah, Sistem politik, HAM, Simbol-simbol negara, Perubahan Undang-Undang Dasar
  • Peraturan Pasal Peralihan
    Menghindari terjadinya kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara
  • Peraturan Pasal Tambahan
    Tindak lanjut adanya perubahan dalam suatu peraturan perundang-undangan, khususnya jika ada materi dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan yang perlu ditinjau kembali, berfungsi sebagai penegasan suatu materi maupun status materi tersebut dalam peraturan perundang-undangan
  • Pasal 37 ayat (5) UUD NRI 1945: "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan"
  • Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Bagian UUD NRI 1945 yang tidak dapat diubah-ubah
  • Isi Pembukaan UUD NRI 1945
    • Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan
    • Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
    • Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya
    • Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Alinea pertama Pembukaan UUD NRI 1945
    Pernyataan subjektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan, dan pernyataan objektifnya yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perkemanusian dan perkeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia
  • Alinea kedua Pembukaan UUD NRI 1945
    Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, Bersatu, berdaulat, adil dan makmur
  • Alinea ketiga Pembukaan UUD NRI 1945
    Memuat ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat ridho-Nya bangsa Indonesia yang berhasil dalam mencapai kemerdekaannya, memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atas Proklamasi Kemerdekaan
  • Alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945
    Memuat fungsi dan tujuan Negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, serta memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar, bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat, dasar negara, yaitu Pancasila
  • Pembukaan UUD NRI 1945 sebagai Pokok Kaidah Fundamental (STAATS FONDAMENTAL NORM)
    Telah memenuhi persyaratan: 1) Ditentukan pembentuk negara (BPUPKI dan PPKI), 2) Berdasarkan isinya memuat asas filsafat negara, asas politik negara, dan tujuan negara, 3) Menetapkan suatu UUD Negara Republik Indonesia
  • Kedudukan Pembukaan UUD NRI 1945
    Kaidah pokok bagi negara yang memutuskan adanya UUD NRI 1945 dan Pancasila, tertib hukum tertinggi di dalam negara Indonesia, kedudukan yang sangat kuat serta bersifat tetap, sumber semangat untuk UUD NRI 1945, kaidah pokok negara yang fundamental di dalam sebuah tertib hukum, dimana memiliki urutan-urutan yang bersifat hirarkis
  • Hakekat Pembukaan UUD NRI 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
    Mempunyai kedudukan: tetap, kuat, tidak berubah
  • Sifat UUD NRI 1945
    • Tertulis, Singkat dan Supel, Memuat Norma dan Kaidah yang dapat serta harus dilaksanakan secara konstitusional, Sebagai hukum positif tertinggi
  • Fungsi UUD NRI 1945
    Sebagai Alat Kontrol (mengawasi hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi), Sebagai Alat Pengatur (mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan), Sebagai Alat Penentu (berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara)
  • Mekanisme Perubahan UUD
    1. Diajukan oleh sekurang-kurangnya 1⁄3 anggota MPR (DPR-RI + DPD)
    2. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2⁄3 anggota MPR
    3. Putusan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh anggota MPR