Memuat fungsi dan tujuan Negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, serta memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar, bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat, dasar negara, yaitu Pancasila