Perjanjian yang dibuat atas dasar persetujuan, mencakup bidang diagnostic, preventif, rehabilitatif maupun promotif
Hubungan Hukum Dokter Pasien
Karena Perjanjian
Karena Undang-undang
Jenis-jenis Perikatan
Resultate Verbintennis
Inspanning Verbintennis
Resultate Verbintennis
Perjanjiannya berdasarkan hasil untuk menyembuhkan/merawat pasien serta terdapat bentuk jaminan/garansi atas hasilnya
Inspanning Verbintennis
Perjanjiannya berdasarkan upaya maksimal untuk menyembuhkan pasien
Sengketa Medis
Sengketa dalam konteks hukum tercipta karena pertentangan rasa keadilan dan kepastian hukum
Terdapat 3 (tiga) nilai yang harus ada sebagai isi hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum
Sengketa Medis
Sengketa yang terjadi akibat dari pemberian pelayanan medis yang mengakibatkan kerugian, cedera, cacat atau kematian pasien
Penyebab Sengketa Medis
Kesalahan/Kelalaian (culpa, negligence)
Risiko Medis
Sengketa Medis ≠ Malpraktik Medis
Bentuk-bentuk Sengketa Medis
Kesalahpahaman
Perbedaan Penafsiran
Ketidakpuasan
Ketersinggungan
Kecurigaan
Ketidakjelasan Pengaturan
Tindakan yang tidak patut, curang atau tidak jujur
Kesewenang-wenangan atau ketidakadilan
Terjadinya keadaan yang tidak terduga
Bentuk-bentuk Penyelesaian Sengketa Medis
Mediasi Internal
MKEK
MKDKI
Persidangan di Pengadilan
Tahapan Mediasi
1. Mengidentifikasi Permasalahan
2. Memetakan Masalah
3. Merekomendasikan Alternatif Penyelesaian
4. Membuat Perjanjian Perdamaian
Perjanjian Perdamaian
Akta Notaris atau Legal Drafter yang kemudian dimohonkan Penetapan Akta Van Dadding kepada Pengadilan Negeri
Perjanjian
Perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih
Syarat Sahnya Perjanjian (Pasal 1320 BW)
Sepakat mereka yang mengikatkan diri
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Suatu hal tertentu
Suatu sebab hal yang halal
Asas-asas Perjanjian
Asas Konsensualisme
Asas Itikad Baik
Asas Pacta Sunt servanda
Asas Proporsionalitas
Asas Proporsionalitas
Menjamin terwujudnya proses negosiasi kontrak yang fair, kesetaraan hak serta kebebasan dalam menentukan isi kontrak, dan distribusi pertukaran hak dan kewajiban sesuai dengan proporsinya
Tahapan/Fase Perjanjian
Tahap Pra Perjanjian
Tahap Pembentukan Perjanjian
Tahap Pelaksanaan Perjanjian
Perlunya AnatomiPerjanjian
Menguraikan maksud dan tujuan para pihak secara sistematis dan komprehensif, pokok-pokok penyelesaian, disusun dengan sistematis berdasarkan struktur dan bagan, diuraikan secara anatomis agar para pihak memahami secara substansi