Diusulkan pada 1 Maret 1945 (usulan Kumakichi), Dibentuk pada 29 April 1945 (Ultah Hirohito), Dibubarkan pada 7 Agustus 1945
Anggota BPUPKI: 62 Orang Aktif + 7 Pasif
Ketua BPUPKI
Radjiman Widyodiningrat
Sidang BPUPKI
1. Sidang Pertama: 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945
2. Sidang Kedua: 10 Juli 1945
Lokasi Sidang BPUPKI: Gedung Chuo Sangi In (Gedung Volksraad)
Agenda Pembahasan Sidang 1 BPUPKI
Dasar Negara (Sejarah Pancasila)
Membahas bentuk negara Indonesia merdeka
Membahas filsafat negara Indonesia merdeka
Merumuskan dasar negara Indonesia
Usulan Dasar Negara oleh Muhammad Yamin
Peri kebangsaan
Peri kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Peri kesejahteraan rakyat
Usulan Dasar Negara oleh dr. Soepomo
persatuan
kekeluargaan
mufakat dan demokrasi
musyawarah
keadilan sosial
Usulan 5 Poin Dasar Negara Indonesia (Pancasila) oleh Ir. Soekarno
kebangsaan Indonesia
internasionalisme dan peri kemanusiaan
mufakat dan demokrasi
kesejahteraan sosial
ketuhanan yang maha esa
Kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila: 1. Sosio nasionalisme, 2. Sosio demokrasi, 3. Ketuhanan
Agenda Pembahasan Sidang 2 BPUPKI
1. Konstitusi
2. luas wilayah NKRI
3. kewarganegaraan Indonesia
4. rancangan Undang-Undang Dasar
5. ekonomi dan keuangan
6. pembelaan negara
7. pendidikan dan pengajaran
PANITIA 9
Dibentuk pada 1 Juni 1945, Anggota: 1. Ir. Soekarno (Ketua), 2. M. Hatta, 3. Achmad Soebardjo, 4. Moch Yamin, 5. KH. Wahid Hasyim, 6. Abdoel Kahar Mudzakir, 7. Abikoesno Tjokrosoejoso, 8. H. Agus Salim, 9. AA. Maramis
Sidang Pertama Panitia 9
Merumuskan dasar Negara - di Gedung Chua Sangi in
Piagam Jakarta
Bentukan Panitia 9 pada 22 Juni 1945, Isi: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi para pemeluknya, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
PPKI
Dibentuk pada 7 Agustus 1945, Dibubarkan pada 9, Ketua: Ir. Soekarno, Anggota: 21 Orang (+6)
Tugas PPKI
1. Meresmikan pembukaan (preambule) serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945
2. Melanjutkan hasil kerja BPUPKI
3. Mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pemerintah Jepang kepada bangsa Indonesia
4. Mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan ketatanegaraan Indonesia
2. Sidang 2: 19 Agustus 1945 (Penetapan 12 Kementrian dan 8 Provinsi)
3. Sidang 3: 22 Agustus 1945 (Pembentukan KNIP, PNI, Badan Keamanan Rakyat)
Hubungan Kausal-organis Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945
Hubungan Kausal: Pembukaan UUD RI tahun 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD RI tahun 1945<|>Hubungan Organis: Pembukaan dan batang tubuh UUD RI tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
Demokrasi Liberal
Periode 1950-1959
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
1. Pembubaran Konstituante
2. Berlakunya kembali UUD 1945
3. Tidak berlakunya UUDS
4. Pembentukan MPRS
5. Pembentukan DPAS
TAP MPR No XX/MPRS 1966: Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Setiap produk hukum yang dihasilkan Negara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan pancasila.
Makna Sila dalam Pancasila
Sila Ketuhanan yang Maha Esa: Mengatur kebebasan masyarakat Indonesia untuk memluk agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Setiap mannusia mempunyai derajat yang sama dihadapan hukum
Sila Persatuan Indonesia: Nasionalisme dan persatuan, nasionalisme dalam hal ini adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh bangsa yang ada dalam masyarakat
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Keadilan berarti adanya persamaaan dan saling menghargai karya orang lain, Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat
Clausa Pancasila
Materialis: Bahan (digali dari nilai masyarakat sehari-hari)<|>Formalis: Bentuk (Dibentuk / Dimuat dalam UUD 1945)<|>Efisen: Karya (Hasil yang ditetapkan PPKI)<|>Finalis: Tujuan (Bertujuan sebagai dasar negara)
Pancasila sebagai Sumber Nilai
Nilai dasar: Nilai dari 5 sila berisi tujuan dan cita-cita yang benar
Nilai Instrumental: Penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar bisa berkembang
Nilai Praktis: Realisasi nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari
Fungsi Pancasila
Pancasila Sebagai Dasar Negara bangsa Indonesia: Dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa: Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila Pancasila
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa: Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia
Pancasila Sebagai Jiwa & Kepribadian Bangsa Indonesia: Pancasila itu sudah ada sejak Bangsa Indonesia lahir
Pancasila Sebagai Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia: Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila
Pancasila Sebagai kepribadian bangsa Indonesia: Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dimana Pancasila ini memiliki ciri khas yang hanya dimiliki oleh Indonesia
Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur: Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI
Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia (keyakinan yang memiliki kebenaran)
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan: Segala bentuk pembangunan yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan pancasila / harus sejalan
Pancasila sebagai Sumber Nilai: Menunjukan jati diri bangsa, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan luhur
Pemerintahan
Tahun 1949-1950: Parlementer Semu (maklumat)
Tahun 1950-1959: Parlementer dengan demokrasi liberal
Tahun 1959-1966: Presidensial - demokrasi terpimpin
Tahun 1966-1998: (Orde Baru) pemerintahan presidensial
Point-Point Tersirat: Jika Presiden dan Wapres berhenti yang menggantikan Mendagri, menteri luar negeri, menteri pertahanan, Masa jabatan presiden 5 tahun, lalu dipilih lagi = amandemen kesatu, KTT Gerakan non blok di Jakarta: Kerjasama Ekonomi Selatan-Selatan, Jakarta-Peking: hubungan komunis Indo-Cina
Perjanjian-Perjanjian Penting
Perjanjian Kalijati (8 Maret 1942) - Jawa Barat: Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang
Perjanjian Linggarjati (25 Maret 1947) - Kuningan: a) Belanda mengakui kedaulatan negara Republik Indonesia atas Sumatera, Jawa dan Madura, b) Republik Indonesia dan Belanda akan bekerjasama membentuk negara Republik Indonesia Serikat atau RIS
Perjanjian Renville (17 Januari 1948) - Kapal: Republik Indonesia mengakui daerah-daerah yang diduduki Belanda pada agresi militer I menjadi milik Belanda
Perjanjian Roem-Royen (7 Mei 1949) - Jakarta: a) Pusat Pemerintah Indonesia akan dikembalikan ke Yogyakarta, b) Indonesia dengan Belanda akan mengadakan perundingan lagi dalam Konferensi Meja Bundar atau disingkat KMB
KMB 23 Agustus 1949 - Den Haag: 1. Belanda mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, 2. Pengakuan kedaulatan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 1949, 3. Masalah Irian Barat akan diadakan perundingan lagi dalam waktu 1 tahun setelah pengakuan kedaulatan RIS, 4. Antara RIS dan Kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia Belanda yang dikepalai Raja Belanda, 5. Kapal-kapal perang Belanda akan ditarik dari Indonesia dengan catatan beberapa korvet (kapal perang kecil) akan diserahkan kepada RIS, 6. Tentara Kerajaan Belanda selekas mungkin ditarik mundur, sedang Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) akan dibubarkan dengan catatan bahwa para anggotanya yang diperlukan akan dimasukkan dalam kesatuan TNI
Peristiwa: Bom Atom Nagasaki 6 Agustus - Hirosima 9 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu 14/15 Agustus 1945, Vietnam: 9 Agustus 1945 Janji Kemerdekaan 24 Agustus, Rengas Dengklok: 16 Agustus 03.00 Penculikan oleh golongan muda untuk mempercepat kemerdekaan
Indonesia 6* LU (Lintang Utara) - 11* LS (Lintang Selatan) dan 95* BT (Bujur Timur) - 141* BT (Bujur Timur)
Batas Wilayah Indonesia
Utara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina
Timur: Papua New Guenia
Barat: Samudera Hindia dan Perairan Negara India
Selatan: Timor Leste
KNIL akan dibubarkan dengan catatan bahwa para anggotanya yang diperlukan akan dimasukkan dalam kesatuan TNI