twk

Cards (423)

  • BPUPKI (Dokuritsu Junbii Chosakai)
    Diusulkan pada 1 Maret 1945 (usulan Kumakichi), Dibentuk pada 29 April 1945 (Ultah Hirohito), Dibubarkan pada 7 Agustus 1945
  • Anggota BPUPKI: 62 Orang Aktif + 7 Pasif
  • Ketua BPUPKI
    Radjiman Widyodiningrat
  • Sidang BPUPKI
    1. Sidang Pertama: 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945
    2. Sidang Kedua: 10 Juli 1945
  • Lokasi Sidang BPUPKI: Gedung Chuo Sangi In (Gedung Volksraad)
  • Agenda Pembahasan Sidang 1 BPUPKI
    • Dasar Negara (Sejarah Pancasila)
    • Membahas bentuk negara Indonesia merdeka
    • Membahas filsafat negara Indonesia merdeka
    • Merumuskan dasar negara Indonesia
  • Usulan Dasar Negara oleh Muhammad Yamin
    • Peri kebangsaan
    • Peri kemanusiaan
    • Peri Ketuhanan
    • Peri Kerakyatan
    • Peri kesejahteraan rakyat
  • Usulan Dasar Negara oleh dr. Soepomo
    • persatuan
    • kekeluargaan
    • mufakat dan demokrasi
    • musyawarah
    • keadilan sosial
  • Usulan 5 Poin Dasar Negara Indonesia (Pancasila) oleh Ir. Soekarno
    • kebangsaan Indonesia
    • internasionalisme dan peri kemanusiaan
    • mufakat dan demokrasi
    • kesejahteraan sosial
    • ketuhanan yang maha esa
  • Kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila: 1. Sosio nasionalisme, 2. Sosio demokrasi, 3. Ketuhanan
  • Agenda Pembahasan Sidang 2 BPUPKI
    1. Konstitusi
    2. luas wilayah NKRI
    3. kewarganegaraan Indonesia
    4. rancangan Undang-Undang Dasar
    5. ekonomi dan keuangan
    6. pembelaan negara
    7. pendidikan dan pengajaran
  • PANITIA 9
    Dibentuk pada 1 Juni 1945, Anggota: 1. Ir. Soekarno (Ketua), 2. M. Hatta, 3. Achmad Soebardjo, 4. Moch Yamin, 5. KH. Wahid Hasyim, 6. Abdoel Kahar Mudzakir, 7. Abikoesno Tjokrosoejoso, 8. H. Agus Salim, 9. AA. Maramis
  • Sidang Pertama Panitia 9
    Merumuskan dasar Negara - di Gedung Chua Sangi in
  • Piagam Jakarta
    Bentukan Panitia 9 pada 22 Juni 1945, Isi: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi para pemeluknya, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • PPKI
    Dibentuk pada 7 Agustus 1945, Dibubarkan pada 9, Ketua: Ir. Soekarno, Anggota: 21 Orang (+6)
  • Tugas PPKI
    1. Meresmikan pembukaan (preambule) serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945
    2. Melanjutkan hasil kerja BPUPKI
    3. Mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pemerintah Jepang kepada bangsa Indonesia
    4. Mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan ketatanegaraan Indonesia
  • Sidang PPKI
    1. Sidang 1: 18 Agustus 1945 (Penetapan UUD45 & Pancasila, Penetapan Pres-Wapres, Komite Nasional)
    2. Sidang 2: 19 Agustus 1945 (Penetapan 12 Kementrian dan 8 Provinsi)
    3. Sidang 3: 22 Agustus 1945 (Pembentukan KNIP, PNI, Badan Keamanan Rakyat)
  • Hubungan Kausal-organis Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945
    Hubungan Kausal: Pembukaan UUD RI tahun 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD RI tahun 1945<|>Hubungan Organis: Pembukaan dan batang tubuh UUD RI tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
  • Demokrasi Liberal
    Periode 1950-1959
  • Dekrit Presiden 5 Juli 1959
    1. Pembubaran Konstituante
    2. Berlakunya kembali UUD 1945
    3. Tidak berlakunya UUDS
    4. Pembentukan MPRS
    5. Pembentukan DPAS
  • TAP MPR No XX/MPRS 1966: Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Setiap produk hukum yang dihasilkan Negara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan pancasila.
  • Makna Sila dalam Pancasila
    • Sila Ketuhanan yang Maha Esa: Mengatur kebebasan masyarakat Indonesia untuk memluk agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing
    • Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Setiap mannusia mempunyai derajat yang sama dihadapan hukum
    • Sila Persatuan Indonesia: Nasionalisme dan persatuan, nasionalisme dalam hal ini adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh bangsa yang ada dalam masyarakat
    • Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat
    • Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Keadilan berarti adanya persamaaan dan saling menghargai karya orang lain, Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat
  • Clausa Pancasila
    Materialis: Bahan (digali dari nilai masyarakat sehari-hari)<|>Formalis: Bentuk (Dibentuk / Dimuat dalam UUD 1945)<|>Efisen: Karya (Hasil yang ditetapkan PPKI)<|>Finalis: Tujuan (Bertujuan sebagai dasar negara)
  • Pancasila sebagai Sumber Nilai
    • Nilai dasar: Nilai dari 5 sila berisi tujuan dan cita-cita yang benar
    • Nilai Instrumental: Penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar bisa berkembang
    • Nilai Praktis: Realisasi nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari
  • Fungsi Pancasila
    • Pancasila Sebagai Dasar Negara bangsa Indonesia: Dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara
    • Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa: Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila Pancasila
    • Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa: Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia
    • Pancasila Sebagai Jiwa & Kepribadian Bangsa Indonesia: Pancasila itu sudah ada sejak Bangsa Indonesia lahir
    • Pancasila Sebagai Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia: Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila
    • Pancasila Sebagai kepribadian bangsa Indonesia: Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dimana Pancasila ini memiliki ciri khas yang hanya dimiliki oleh Indonesia
    • Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
    • Pancasila sebagai Perjanjian Luhur: Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI
    • Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia (keyakinan yang memiliki kebenaran)
    • Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan: Segala bentuk pembangunan yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan pancasila / harus sejalan
    • Pancasila sebagai Sumber Nilai: Menunjukan jati diri bangsa, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan luhur
  • Pemerintahan
    • Tahun 1949-1950: Parlementer Semu (maklumat)
    • Tahun 1950-1959: Parlementer dengan demokrasi liberal
    • Tahun 1959-1966: Presidensial - demokrasi terpimpin
    • Tahun 1966-1998: (Orde Baru) pemerintahan presidensial
  • Point-Point Tersirat: Jika Presiden dan Wapres berhenti yang menggantikan Mendagri, menteri luar negeri, menteri pertahanan, Masa jabatan presiden 5 tahun, lalu dipilih lagi = amandemen kesatu, KTT Gerakan non blok di Jakarta: Kerjasama Ekonomi Selatan-Selatan, Jakarta-Peking: hubungan komunis Indo-Cina
  • Perjanjian-Perjanjian Penting
    • Perjanjian Kalijati (8 Maret 1942) - Jawa Barat: Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang
    • Perjanjian Linggarjati (25 Maret 1947) - Kuningan: a) Belanda mengakui kedaulatan negara Republik Indonesia atas Sumatera, Jawa dan Madura, b) Republik Indonesia dan Belanda akan bekerjasama membentuk negara Republik Indonesia Serikat atau RIS
    • Perjanjian Renville (17 Januari 1948) - Kapal: Republik Indonesia mengakui daerah-daerah yang diduduki Belanda pada agresi militer I menjadi milik Belanda
    • Perjanjian Roem-Royen (7 Mei 1949) - Jakarta: a) Pusat Pemerintah Indonesia akan dikembalikan ke Yogyakarta, b) Indonesia dengan Belanda akan mengadakan perundingan lagi dalam Konferensi Meja Bundar atau disingkat KMB
    • KMB 23 Agustus 1949 - Den Haag: 1. Belanda mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, 2. Pengakuan kedaulatan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 1949, 3. Masalah Irian Barat akan diadakan perundingan lagi dalam waktu 1 tahun setelah pengakuan kedaulatan RIS, 4. Antara RIS dan Kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia Belanda yang dikepalai Raja Belanda, 5. Kapal-kapal perang Belanda akan ditarik dari Indonesia dengan catatan beberapa korvet (kapal perang kecil) akan diserahkan kepada RIS, 6. Tentara Kerajaan Belanda selekas mungkin ditarik mundur, sedang Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) akan dibubarkan dengan catatan bahwa para anggotanya yang diperlukan akan dimasukkan dalam kesatuan TNI
  • Peristiwa: Bom Atom Nagasaki 6 Agustus - Hirosima 9 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu 14/15 Agustus 1945, Vietnam: 9 Agustus 1945 Janji Kemerdekaan 24 Agustus, Rengas Dengklok: 16 Agustus 03.00 Penculikan oleh golongan muda untuk mempercepat kemerdekaan
  • Indonesia 6* LU (Lintang Utara) - 11* LS (Lintang Selatan) dan 95* BT (Bujur Timur) - 141* BT (Bujur Timur)
  • Batas Wilayah Indonesia
    • Utara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina
    • Timur: Papua New Guenia
    • Barat: Samudera Hindia dan Perairan Negara India
    • Selatan: Timor Leste
  • KNIL akan dibubarkan dengan catatan bahwa para anggotanya yang diperlukan akan dimasukkan dalam kesatuan TNI
  • Bom Atom Nagasaki
    6 Agustus 1945
  • Bom Atom Hirosima
    9 Agustus 1945
  • Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu
    14/15 Agustus 1945
  • Vietnam; Janji Kemerdekaan 24 Agustus

    9 Agustus 1945
  • Soekarno, Hata, Radjiman - Vietnam: Hochimin, Teruauchi (Jepang)
  • Rengas Dengklok: Penculikan oleh golongan muda untuk mempercepat kemerdekaan

    16 Agustus 03.00
  • Indonesia 6* LU (Lintang Utara) – 11* LS (Lintang Selatan) dan 95* BT (Bujur Timur) – 141* BT (Bujur Timur)
  • Batas Wilayah Indonesia
    • Utara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina
    • Timur: Papua New Guenia
    • Barat: Samudera Hindia dan Perairan Negara India
    • Selatan: Timor Leste